JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Hajatan di rumah Kepala Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu malam (5/6/2021) terpaksa dibubarkan paksa oleh tim gabungan Satgas Covid-19, yakni TNI-POLRI dan Satpol PP.

Hajatan yang menampilkan hiburan elekton dan wayang kulit itu dinilai tak mengantongi izin. Padahal, sebagai Kades di kampungnya, Elok Suciati seharusnya bisa menunjukkan contoh sebagai pemimpin. Kenyataannya, dia sendiri tak menghiraukan aturan terkait jam malam maupun protokol kesehatan (Prokes).

Kapolsek Buduran Kompol Samirin, bersama aparat gabungan tiga pilar langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan tersebut. Pasalnya acara tersebut melanggar peraturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati tersebut tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19, di tingkat Desa maupun Kecamatan. Pembubaran paksa hajatan juga berdasar peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020," ungkap Kompol Samirin kepada awak media.

Karena melanggar Perbup Sidoarjo terkait jam malam, dan tak mengindahkan aturan Prokes Covid-19 terpaksa acara tersebut kami bubarkan. 

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Buduran Sidoarjo, tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi. Untuk mengantisipasi bila hajatan dilanjutkan di gelar kembali.

"Saat ini kita masih berjibaku dalam situasi pandemi Covid-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan klaster baru," pungkasnya. (zal/yus)