JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (YES) bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan terus lakukan monitoring dalam aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, salah satunya seperti di sektor penyedia pangan tepatnya di Lapak Sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Andansari Lamongan, Kamis (15/07/2021) malam. 

Dalam pantauannya, didampingi Dandim 0812 Letkol Infantri Sidik Wiyono bersama Wakapolres Lamongan Kompol Argya Satya Bawana, Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes tersebut melihat para pedagang di sentra PK5 sudah memahami aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam instruksi Bupati Lamongan nomor 4 tahun 2021 terkait jam operasional pertokoan atau pedagang yang menjual kebutuhan sehari-hari.

"Pemantauan ini utamanya dalam rangka menegakkan disiplin pedagang untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan pada sektor pangan harus sudah tutup pada pukul 8 malam. Saya lihat pedagang di sentra PK5 ini sudah paham aturan ya, disiplin aturan PPKM darurat. Sehingga ketika kita meninjau jam 8 tadi para pedagang ini sudah siap-siap untuk tutup," tutur Bupati Yes.

Dalam kesempatan tersebut, Pak Yes mengapresiasi itikad para pedagang dalam menerapkan 50% kapasitas pengunjung dan mengutamakan take away (makanan dibungkus).

Selain menegakkan disiplin aturan PPKM darurat, Pak Yes juga memberikan bantuan berupa 100 beras dan 75 paket sembako untuk pedangan di sentra PK5.

"Semoga sedikit sembako ini dapat memberikan kemanfaatan untuk para pedagang. Tentu ini sebagai bentuk upaya kita bersama dalam meringankan beban masyarakat terutama pedagang kecil agar bisa bangkit ditengah kondisi seperti ini," pungkasnya. (bis)