JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMN) dihentikan sejak 2 September 2021 oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo, karena kehabisan anggaran.

Penghentian JKMN tersebut berdasarkan keputusan surat edaran Dinkes Sidoarjo nomor 000/3997/438.5.2/2021.

Abdillah, Kabid Kesmas Dinkes Sidoarjo saat ditemui mengatakan, untuk tahun 2020 anggaran tersedia 4 miliar. Namun, tagihan sekarang dari rumah sakit sudah mencapai 3 miliar. Maka kami hentikan dulu hingga anggaran kembali tersedia.

"Sebenarnya pada bulan februari kemarin sudah pernah mengajukan anggaran untuk pelayanan JKMN sebesar Rp 8 miliar. Tapi sampai sekarang belum mendapatkan persetujuan," ungkap Abdillah kepada jatimpos.co, Senin (13/9/2021).

“Kemarin, kami sudah kembali mengirim surat kepada TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), kalau sudah ada keputusan ya kami akan jalankan lagi,” tambahnya.

Dari pengakuan Abdillah, penghentian JKMN ini tidak ada hubungannya dengan program Universal Healt Coverage (UHC) atau BPJS Gratis Pemda. Sehingga bagi masyarakat Sidoarjo cukup menunjukan KTP tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Program Jamkesmas Miskin ini khusus mengcover warga diluar Sidoarjo yang membutuhkan layanan kesehatan secara cepat. Misalnya orang tidak memiliki KTP terus mengalami kecelakaan di sini, maka biaya rumah sakitnya diambil dari program tersebut,” pungkasnya. (zal)