JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Meskipun status Kota Mojokerto ada kenaikan dari PPKM Level 2 ke PPKM level 1. Namun sampai kini sejumlah tempat hiburan karaoke belum juga diperbolehkan untuk beroperasi. Akibatnya perputaran perekonomian mereka masih terganggu.
Agar secepatnya usaha hiburan karaoke mereka bisa beroperasi, sejumlah pengusaha/pengelola hiburan karaoke di wilayah Kota Mojokerto meminta bantuan DPRD Kota Mojokerto, melalui RDP, di Gedung Kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/9/2021).
Dalam RDP tersebut, terdapat 8 pengelola tempat hiburan karaoke keluarga di Mojokerto yang hadir menyampaikan aspirasinya yaitu dari pengelola Karaoke MK, Wates karaoke, Pandora, X2X, Graha Poppy, Royal, dan De Resort.
Gelly Ariya dari Royal karaoke, mengatakan, dirinya memakili para pelaku usaha tempat hiburan yang ada di Mojokerto. Ia meminta bantuan kepada para wakil rakyat untuk bisa membantu agar tempat hiburan segera bisa dibuka kembali. “Kami siap menaati peraturan protokol kesehatan apabila tempat hiburan diijinkan kembali beroperasional,” ujarnya.
“Harapan kami dalam keadaan pandemi yang sudah menurun di Mojokerto, kita diberikan kesempatan untuk beroperasional, karena dari tahun 2020 tidak boleh beroperasional, dan kami siap menerapkan prokes (protokol kesehatan) dengan menyediakan cuci tangan dengan air mengalir, memberikan masker, menjaga jarak,’’jelasnya.
Lebih lanjut Gelly Ariya menambahkan, Demi keselamatan dan menjaga penularan Virus, kita semua para pengurus dan karyawan kita pastikan sudah melakukan vaksin 2 dosis dan serta menyiapkan fasilitas peduli lindungi. Dan kami juga sangat percaya diri untuk diberikan kesempatan kembali dan siap dipantau dan kurang lebih siap diingatkan" imbuhnya
Hal senada juga disampaikan, Fanny pengelola tempat hiburan lain menyampaikan, jika usaha karaokenya sudah sudah tutup total selama 4 bulan, dan selama 4 bulan kita selalu menunggu petunjuk dari Dinas terkait untuk kepastian kapan bisa kembali beroperasi tapi hingga saat ini PPKM level 1 tapi belum ada kabar, kapan bisa buka kembali
“Jadi selama ini, kita sudah tutup total kurang lebih selama 4 bulan untuk tahun 2021 selama PPKM yang terbaru, disini untuk kelonggaran ke 5 dinas atau 5 sektor yang dipimpongkan yang jawabannya menunggu instruksi. Dan kita buang-buang waktu akhirnya kita kesini, dan kita belum dapat bantuan sama sekali dari pemerintah’, ujarnya.
“Kami jelaskan pula untuk karyawan sudah berkeluarga, kami juga melakukan lubang tutup lubang, dan kami belum juga diberikan solusi oleh pemerintah kota”, keluhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan Sonny Basoeki Rahardjo mengatakan, dirinya akan menampung aspirasi dari sejumlah pengelola tempat hiburan di Mojokerto ini untuk disampaikan ke OPD yang terkait dan juga ke satgas Covid-19 kota Mojokerto.
Kebanyakan warga Kota Mojokerto menganggap Kota Mojokerto level 1, padahal berdasarkan Permendagri kita masih level 3 dan tersosialisasi oleh bu Wali bahwa kita adalah level 1 menurut asesmen Kementerian Kesehatan. Jadi ada kewajaran kalau mereka mengadu kenapa tidak ada kelonggaran bagi pengelola karaoke.
“Semua tergantung Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. Utamanya Bu Wali Kota dan Kasatpol PP Kota Mojokerto. Apakah bisa memberikan kebijakan agar karaoke bisa dibuka kembali meskipun menurut Permendagri kita berasa di level 3,” jelasnya. (Adv/din)