JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati melantik dan mengambil sumpah jabatan,  Drs. Teguh Gunarko, M.Si Kadis Pertanian Kabupaten Mojokerto menjadi Sekda Kabupaten Mojokerto, di Pendopo Graha Majatama Pemkab Mojokerto, Senin (11/10/2021).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Teguh Gunarko sebagai Sekda Kabupaten Mojokerto tertuang dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 821.2/521/HK/ 416-102/2021 tanggal 11 Oktober 2021 tentang  pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Sekda, agar roda organisasi pemerintah daerah berjalan lancar dan terarah. Proses seleksi jabatan terbuka dan sesuai tahapan aturan seleksi, untuk memperoleh Sekda yang smart, kompeten, integritas, serta mampu menterjemahkan kebijakan daerah, sesuai RPJMD. Demi terwujudnya Kabupaten Mojokertos maju, adil dan makmur melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan SDM.

“Sekda adalah jabatan strategis, bisa membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakkan dan pengorganisasian perangkat daerah, serta sebagai motor penggerak organisasi pemerintah daerah,” ucap Bupati Ikfina.

Menurutnya, Sekda harus bisa membaca dinamika yang sedang berkembang dalam masyarakat. Bisa mempersiapkan, mengintegrasikan segala potensi guna mendukung setiap kebijakkan yang deberikan kepala daerah, dan mampu membaca teritorial dan penyelenggaraan otonomi daerah. ”Sekda harus mampu koordinasi dan komunikasi secara produktif kepada semua lembaga, institusi internal dan eksternal,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, bupati menegaskan, bahwa jabatan Sekda adalah amanah harus dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan secara adminitratif dan aspek moral. “Selamat bertugas seegera fokus pikiran, proses penataan produktifitas kinerja sesuai dengan Tupoksi  sesuaiperjanjian kerja yang ttelah disepakati  agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat berjalan optimal,“ pungkasnya.

Sementara itu Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko usai pelantikan pada wartawan mengungkapkan, tugas Sekda sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di sana dijelaskan bahwa Sekda adalah membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemerintah daerah.

“Tugas utamanya adalah mengkoordinasikan tugas-tugas dari perangkat daerah dalam rangka pelayanan administratif kepada Kepala Daerah. Yang kedua tentunya dalam waktu dekat kita akan bicara masalah terkait dengan perubahan APBD tahun 2021 sekaligus pembahasan terkait APBD Tahun 2022,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, yang tidak kalah pentingnya adalah fokus terhadap penanganan Covid-19. Karena itu fokus utama kita adalah membantu pemerintah daerah untuk penanganan covid 19. (din)