JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Pelantikan Kadis Pertanian Drs. Teguh Gunarko, M.Si sebagai Sekda Kabupaten Mojokerto, membuat DPP Harimau Majapahit bereaksi.
Organisasi kemasyarakatan ini menilai pengangkatan Sekda Kabupaten Mojokerto Drs. Teguh Gunarko, M.Si cacat hukum dan terjadi mal administrasi. Karena itu, DPP Harimau Majapahit bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN).
Rencana DPP Harimau Majapahit menggugat Pemkab Mojokerto lewat PTUN Surabaya disampaikan langsung oleh Sekretaris DPP Harimau Majapahit Rudi Wahyudiana kepada wartawan di kantornya, Desa Sumbertebu Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) malam.
Rudi Wahyudiana mengatakan, Harimau Majapahit bukan berarti menjadi poros kiri atau oposisi pemerintah Kabupaten Mojokerto, tapi tetap berada di barisan terdepan untuk mengawal pemerintahan Ikbar dan menjadikan Mojokerto Maju, Adil dan Makmur.
“Artinya kami mengingatkan, menasihati agar Bupati Ikfina Fahmawati jangan sampai terjerumus di lubang yang sama seperti yang dilakukan tiga Bupati Mojokerto sebelumnya yang berakhir di penjara,” ujar Rudi.
Sebagai organisasi yang berhasil mengantarkan Ikfina menjadi Bupati Mojokerto dan Gus Muhammad Albarra menjadi Wakil Bupati Mojokerto, dalam kontestasi Pilkada Mojokerto 2020, Harimau Majapahit akan mengajukan gugatan atas dilantiknya Sekdakab Mojokerto maksimal 56 hari setelah pelantikan.
Pengajuan gugatan DPP Harimau Majapahit ke PTUN terhadap terpilihnya Teguh Gunarko sebagai Sekda Kabupaten Mojokerto diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya Puji Samtoyo, SH.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, proses seleksi jabatan Sekda sarat dengan kepentingan pribadi atau ada unsur like and dislike. Hasil investigasi ke BKPP, menemukan ada 11 pejabat yang memenuhi syarat untuk maju mengikuti proses seleksi Sekda.
Ada 2 pejabat memasuki masa pensiun, sehingga tinggal 9 pejabat yang memenuhi syarat untuk menjadi Sekdakab Mojokerto, tapi oleh Bupati Ikfina, yang diundang hanya 6 orang saja. Itu pun merupakan orang dekat mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa, suami dari Bu Ikfina Fahmawati.
“Secara logika, kenapa 9 pejabat ini tidak diundang semua untuk ikuti proses seleksi? Kok hanya 6 saja yang diundang dan menyisakan 3 pejabat, yang menurut kami lebih senior, track recordnya bagus,” ujarnya.
Ketiga pejabat itu adalah Bambang Wahyuadi (Kepala Dispenduk), Bambang Wahyudi (Kadispenda), dan Didik Chusnul Yakin (DLH) yang pernah menjadi Plt Sekdakab Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas DPP Harimau Majapahit Machradji Mahfud mengungkapkan, perlu diingat ini negara hukum, oleh konstitusi kita diberi jalan untuk melawan keputusan yang dianggap tidak benar.
Masih ingat dengan Pilkades Temon Kecamatan Trowulan tahun 2014 silam. Saat itu, calon yang kalah menggunggat surat keputusan (SK) Bupati Mojokerto No 188.45/622/HK/146-012/2014 tentang Pengesahan Kades terpilih Desa Temon. Setelah perjuangan melakukan dua kali gugatan, akhirnya PTUN Surabaya mengabulkan penggugat, dan memutuskan membatalkan SK tersebut untuk digelar Pilkades ulang.
“Peristiwa Pilkades Temon Trowulan, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) kabulkan penggugat, artinya SK Bupati Mojokerto tidak sepenuhnya 100% benar meskipun sudah dikaji oleh bagian hukum maupun bagian lainnya,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum DPP Harimau Majapahit Puji Samtoyo, SH menyampaikan, pihaknya masih punya waktu 56 hari untuk menggugat ke PTTUN Surabaya. Sebelum ke arah tersebut pihaknya akan kumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait regulasi dalil, dan akan diklasifikasikan terlebih dahulu.
“Waktu kita audiensi dengan Bupati Mojokerto Ikfina hanya meminta untuk percaya pada pemerintah kalau pemerintah ini jujur dan amanah dalam proses seleksi Sekdakab tanpa memberikan kesempatan kami untuk tanya jawab, alasan beliau ada acara lain. Padahal tuntutan kami sederhana saja, jalankan proses seleksi Sekdakab Mojokerto sebagaimana mestinya, pemberkasan, tahapan-tahapan sampai perangkingan, ” ujarnya.
Bu Ikfina, kata Samtoyo, SH, telah lalai. Harusnya beliau sadar kalau pada periode pertama dan kedua pembukaan pendaftaran untuk pencalonan sekdakab tidak ada yang mendaftar, itu menandakan ASN-nya tidak ada yang bersedia berpartisipasi untuk mengabdi di bumi Mojopahit.
“Kalau malah dipaksakan justru malah menjadi blunder. ASN itu harusnya melayani masyarakat bukan melayani penguasa. Itu dalil-dalil kami, yang paling mendasar adalah kami tuntut batalkan seleksi Sekdakab Mojokerto,” ungkapnya.
Penasehat hukum yang tergabung di Samtoyo SH and Patners ini yakin gugatannya terhadap Pemkab Mojokerto untuk membatalkan SK pelantikan Sekda karena proses seleksinya salahi aturan, ini bakal dikabulkan hakim,
“Berdasarkan dalil keterangan yang kami miliki, saya yakin 1000% gugatan kami menang di PTTUN Surabaya,” pungkasnya. (din)