JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Harapan Pemerintah Daerah mengucurkan Bantuan Keuangan Desa untuk pembangunan infrastruktur dan kemakmuran masyarakat desa, ternyata tak berlaku bagi Desa Gayam, Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.
Di tahun 2021 desa tersebut mendapatkan kucuran Bantuan Keuangan Desa (BKD) sekitar Rp600 juta. Anggaran itu untuk pembangunan infrastruktur berupa gedung serbaguna dengan biaya sekitar Rp500 juta, dan untuk jalan betonisasi Rp100 juta.
Seharusnya bangunan gedung serbaguna itu sudah rampung dan jalan betonisasi harusnya berkualitas baik. Tapi kenyataannya bangunan gedung serbaguna mangkrak dan jalan beton baru setahun sudah retak-retak.
Melihat kondisi ini, Khusnul Ali Ketua LSM DPPNI Kabupaten Mojokerto berencana melaporkan kepenegak hukum. Ia menduga dana BK Desa tersebut di mark up, terutama bangunan gedung serbaguna yang nilainya Rp500 juta.
Menurutnya, kalau bangunan fisik itu dikerjakan sesuai perencanaan dan RAB yang ada pasti bangunan itu rampung dan berkualitas.
Selain itu, jalan beton dengan biaya sekitar Rp100 juta juga seharusnya tampak kuat dan mulus. “Lah ini baru setahun sudah pecah-pecah, bangunan jalan betonisasi itu saya perkirakan hanya habis Rp60 juta," terangnya.
Seorang warga Desa Gayam yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan mengatakan, pelaksana pembangunan gedung serbaguna yang mangkrak itu adalah Pak Kades sendiri, bukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena ketua TPK-nya adalah Kadus Gayam yang tak lain adalah bawahan Kades.
"Ketua TPK pembangunan gedung serbaguna adalah Kadus Gayam, dan tak tau apa-apa, saat akhir pelaksanaan Kasun diberi uang Rp1 juta oleh Kades untuk tanda tangan," ujar warga tersebut.
Sementara itu, Kades Gayam Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, Hamin Hariyanto, belum bisa ditemui. Saat dikonfirmasi via Whatsapp oleh awak media, tampak dibaca namun tidak ada balasan. (din)