JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Diduga sudah berakhir masa jabatannya, seorang perangkat desa yang ada di Desa Kemlagilor Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan Jawa Timur menolak untuk diberhentikan.

Kepala Desa (Kades) Kemlagilor, Abdul Rohim saat dikonfirmasi perihal adanya aduan masyarakat mengatakan akan segera menyelesaikan aduan masyarakat soal perangkat desa yang diduga sudah melebihi batas masa jabatannya itu.

Abdul Rohim mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali sudah pernah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintahan desa Kemlagilor dengan pembahasan penyelesaian perangkat desa dianggap sudah melebihi batas masa jabatannya berdasarkan SK (Surat Keputusan).

Lebih lanjut pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan BPD ke pemerintah Kecamatan maupun pemerintah kabupaten.

Meski perangkat desa tersebut masih bersikeras tidak mau berhenti sebagai perangkat desa karena masa jabatannya diduga sudah berakhir. Ia mempersilahkan kepada perangkat desa tersebut dalam hal ini Kasi Pelayanan.

"Bila tak terima bisa melakukan pembuktian berdasarkan data-data penguat sebagai hak jawabnya," ujar Abdul Rohim. Selasa (02/08/2022).

Abdul Rohim menerangkan, jika nantinya perangkat desa tersebut bisa membuktikan data-data sebagai bukti argumennya berdasarkan Permendagri, Perda dan juga Perbup (peraturan bupati), barulah dia akan menyampaikan kepada masyarakat desa Kemlagilor.

"Kalau sekarang belum bisa, karena masih dalam proses tahapan penyelesaian," katanya.

Abdul Rohim mengaku, dia punya dasar dalam menyelesaikan persoalan ini karena dapat pengaduan dari masyarakat dengan bukti-bukti yang valid. Baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat atau masyarakat yang lain itu menanyakan.

Menurut pengakuannya, Kades mengatakan  ada salah satu perangkat desa itu harus memenuhi kewajibannya sebagai perangkat desa, harus bisa menunjukkan ijazah dalam persoalan ini mereka tidak pro aktif dan tidak kooperative saat diperintahkan.

"Waktu itu saya dikasih tau pak Sekdes yang lama, bahwa untuk usia di KSK yang lama 1968 dan 1969 itu dan saya tidak mau menandatangani. Hal ini sudah saya sampaikan ke Kasi Pemerintahan Kecamatan. Alasan kami tidak mau menandatangani karena sangat beresiko dan harus sesuai dengan bukti-bukti saat menjabat sebagai perangkat desa. Setelah ada pengaduan dari masyarakat, yang bersangkutan sudah kita panggil kita hadirkan beberapa kali saya suruh mengurusi ijazahnya," bebernya.

Abdul Rohim sangat menyesalkan sikap seorang aparat desa seperti ini, pihaknya berharap perangkat desa tersebut bisa lebih transparan dan kooperatif bisa membuktikan atas laporan masyarakat.

"Kalau hilang, hilang dimana dan kalau dimakan rayap/serangga ya bagaimana caranya kan masih ada almamaternya, bisa ditunjukkan. Dalam persoalan ini atas aduan masyarakat diusianya sudah lebih. Kalau KSK yang lama 1952 diusia 70 Tahun. Menurut pengakuan teman seangkatan sekolahnya 1958 atau usia 64 Tahun dibulan Juni tanggal 29 kemarin sudah masa purna," jelasnya.

Sebagai perangkat desa, harus bisa menunjukkan ijazah dalam persoalan ini mereka tidak pro aktif dan tidak kooperative saat saya perintahkan. Karena perangkat desa yang lain sudah dan kooperatif.

"Harapan kami dalam rapat koordinasi tadi, kalau memang sudah waktunya (masa jabatanya sudah berakhir, red), ya harus mengundurkan diri secara terhormat. Daripada nanti kasus pidana atau mengembalikan kerugian ke negara karena melebihi dari purna tugasnya," ungkapnya.

Kendati demikian, jika dalam hal ini yang bersangkutan perangkat desa tersebut masih bersikukuh, maka persoalan tersebut akan diserahkan kepada hukum atau birokrasi yang lebih atas.

"Hal ini sudah kami sampaikan juga koordinasikan kepada Kasi pemerintahan Kecamatan, termasuk ke pak Ermawan (Camat sebelumnya) dan ke pak Bambang saat ini menjabat Camat di Kecamatan Turi," pungkasnya.

Sementara, Syamsul Anam Kasi Pelayanan saat dimintai keterangan perihal dugaan masa berakhirnya jabatannya menyampaikan, bahwa dirinya masih beranggapan masih sah menjadi perangkat desa karena belum selesai masa jabatannya.

"Kalau saya disuruh mundur saya tidak mau, karena SK saya masih hidup dan masih berlaku, dengan penerbitan Tahun 1998," ungkapnya.

Perihal foto copy ijasah yang diminta oleh Kepala Desa, Syamsul menyampaikan, berkas berkasnya hilang karena banjir dimakan rayap/serangga karena sudah lama," ucapnya.

Ia bahkan mengaku pernah bersekolah di Parengan Kecamatan Maduran. Namun saat ditanya perihal pernah sekolah MI, MTs, Aliyah Syamsul mengalihkan pembicaraan.

"Pokonya begini SK saya masih berlaku, persoalan ijazah waktu itu didalam kelengkapan pencalonan sudah aku penuhi semuanya. Kalau sekarang saya dimintai ijazah, apa yang saya kasihkan, lawong tidak ada, apa yang saya kasihkan. Dasar saya, karena perangkat desa diangkat dan diberhentiian berdasarkan SK, itu cukup," ucapnya.

Ditambahkan oleh Syamsul meskipun semua berkas hilang tidak apa apa, yang terpenting  dirinya berpedoman SK pengangkatan sebagai perangkat desa.

"Lain-lainya sudah tidak ada, tak ada gunanya karena saya mulai kerja setelah menerima SK, saya tidak berani kerja kalau tidak menerima SK. Saat ini usia saya 54 Tahun berdasarkan KK termasuk SK terbitan Tahun 1998," katanya.

Perihal diberhentikan dari perangkat desa, dia mengaku tidak apa-apa asalkan sudah habis waktunya (masa jabatannya).

"Masalah SK itu, ibarat pengendara tak bawah SIM pastinya diberhentikan Polisi karena melakukan pelanggaran. Jadi SK adalah pegangan saya sebagai perangkat desa," ujarnya.

Ditempat terpisah, Camat Kecamatan Turi Bambang Purnomo menyampaikan, pihaknya sudah pernah mendengar perihal tersebut seperti penyampaian dari Kepala Desa Kemlagilor Abdul Rohim.

"Namun demikian, kami masih menunggu secara resminya berdasarkan surat aduan masyarakat (dumas) serta dilengkapi data-data pelengkapnya dan atau Kepala Desa diketahui BPD Kemlagilor bisa menyampaikan melalui surat dan disertakan data-data yang ada," ungkap Camat Turi.

Selanjutnya, kata Camat Bambang, pihak selaku pemerintah kecamatan akan memanggil atau mengundang para pihak untuk dimintai keterangan, kemudian dihadirkan bersama-sama dalam mengurai persoalan ini.

"Dalam persoalan ini kita tetap mengacu pada produk perundang-undangan yang ada yakni permendagri, perda serta peraturan Bupati (perbup) Kabupaten Lamongan. Bilamana dalam tahapan ini belum ada titik terang, kami akan mengkonsultasikan sekali berkoordinasi dengan pihak Dinas PMD dan Kabag. Hukum pemkab. Lamongan," jelas Camat. (bis)