Pandemi Belum Berakhir, Bupati Lamongan Imbau Masyarakat Agar Tidak Mudik
JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Melalui Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.