JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun menggelar FGD Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Madiun Tahun 2019 – 2029 di Ruang Rapat Graha Eka Kapti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Caruban, Kamis (14/11/2019).

FGD ini digelar diantaranya untuk mendapatkan masukan dan saran dalam rangka menyempurnakan konsep revisi RTRW Kabupaten Madiun Tahun 2019 – 2029 yang telah dirancang. Hadir dalam kegiatan itu diantaranya stakeholder dari pemerintahan, stakeholder Forpimda, stakeholder BUMD maupun BUMN serta Kepala Bappeda sekitar wilayah Kabupaten Madiun.

Sementara narasumber yang hadir diantaranya, dari tim ahli UGM Yogyakarta dan Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Provinsi Jawa Timur.

“ Maksud diadakannya FGD ini diantaranya untuk mendapatkan masukan dan saran dalam rangka menyempurnakan konsep revisi RTRW Kabupaten Madiun Tahun 2019 – 2029 yang telah dirancang, “ jelas Kepala Bappeda Kabupaten Madiun, Edy Bintardjo.

Sementara itu, Wakil Bupati Madiun, Hary Wuryanto mengatakan, Perda RTRW Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2011 telah berjalan selama delapan tahun. Sesuai regulasi yang berlaku minimal lima tahun sekali RTRW perlu dilakukan peninjauan kembali. Hasil peninjauan tersebut telah dilakukan pada tahun 2018, merekomendasikan untuk dilakukan revisi RTRW Kabupaten Madiun tahun 2019 – 2029.

“ Revisi RTRW ini sangat diperlukan, mengingat dinamika pembangunan di Kabupaten Madiun saat ini sangat dinamis, begitu juga regulasi yang menjadi dasar atau acuan dalam penyusunan RTRW Kabupaten Madiun Tahun 2019 – 2029 banyak mengalami perubahan – perubahan, “ jelasnya.

Perubahan tersebut menurut Wabup Madiun, seperti PP No. 52 Tahun 2010 tentang perpindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun ke Mejayan. Penamaan Caruban sebagai Ibu Kota Kabupaten Madiun sesuai PP No. 3 Tahun 2019. Kemudian pembangunan tol dan double track, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan laju investasi serta proses ijin.

“ Inilah yang telah menuntut kita untuk segera menyesuaikan atau merevisi RTRW Kabupaten Madiun Tahun 2019 – 2029. Hal – hal tersebut tentu menjadi isu strategis dalam penyusunan konsep revisi RTRW di Kabupaten Madiun, “ ungkapnya.

Lebih lanjut dia katakan, saat ini Pemkab Madiun sedang merancang grand desain jaringan jalan. Perencanaan ini penting dalam rangka mempermudah akses masyarakat dan distribusi barang dari wilayah utara ke selatan. Selain itu juga untuk menumbuhkan wilayah – wilayah ekonomi baru dan mengurangi kantong – kantong kemiskinan serta memenuhi pelayanan dasar masyarakat.

“ Revisi RTRW ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan dan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan investasi, kemandirian ekonomi, penyediaan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran, mengatasi kemiskinan serta mengurangi kesenjangan antar wilayah melalui pemerataan pembangunan, “ pungkasnya. (jum).