JATIMPOS.CO/TUBAN – Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban Kota dinobatkan sebagai Kampung Anti Narkoba. Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya secara langsung meresmikannya, pada Selasa (24/1).
Selain meresmikan Kampung Anti Narkoba, pada saat yang sama Kapolres Tuban juga posko anti narkoba.
Acara yang digagas dari Satuan Narkoba Polres Tuban berkolaborasi dengan warga lingkungan dihadiri juga Dandim 0811/Tuban, Kepala Kejaksaan Tuban, Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Kepala Lapas Tuban, perwakilan BNNK Tuban, Camat Tuban Kota serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, peresmian kampung anti narkoba ini adalah bentuk komitmen bersama seluruh stakeholder maupun elemen masyarakat bahwa narkoba adalah musuh bersama.
"Maka dari itu, peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tuban harus diberantas bersama-sama," terang Kapolres Tuban usai meresmikan posko kampung anti narkoba.
Kapolres juga menegaskan, untuk memberantas peredaran gelap narkoba perlu adanya sinergitas dari stakeholder serta seluruh elemen masyarakat. Sehingga peresmian kampung anti narkoba diharapkan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tuban bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Diharapkan dengan peresmian kampung anti narkoba ini kita lebih bersinergi untuk memberantas peredaran gelap narkoba," harap Kapolres Tuban.
Sebatas diketahui, pada tahun 2022 lalu Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap sebanyak 86 kasus peredaran gelap narkoba.
Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan pengungkapan pada tahun 2021 sebanyak 84 kasus peredaran gelap narkoba. (min)