JATIMPOS.CO/TUBAN – Upaya antisipasi jeratan hukum dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Kali ini kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) diteken pada Kamis (26/1) di ruang Dandang Wacana. Hal ini terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN).
“Tujuannya untuk mendukung percepatan pembangunan di lingkungan Kabupaten Tuban guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Sejauh ini, kata Mas Lindra, sapaannya, Kejari telah mendukung pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Keterlibatan kejaksaan pada program percepatan pembangunan diharapkan bisa mendeteksi dini kendala yang terjadi selama pelaksanaan percepatan pembangunan. Sehingga kedepan proyek milik pemkab dapat terlaksana lebih positif.
Mantan anggota DPRD Jatim ini berharap kejaksaan berkomunikasi lebih intens dengan sekda maupun OPD terkait. “Khususnya tentang hal hal yang berkaitan dengan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur menjelaskan MoU menjadi payung hukum untuk berkoordinasi dengan Kejari Tuban. Langkah tersebut dinilai selaras dengan tugasnya yang mengedepankan pencegahan maupun penindakan. Upaya pencegahan menjadi poin penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Disebutkan Iwan, upaya pencegahan mencakup edukasi, sosialisasi, dan pendampingan. Dalam waktu dekat, kata Iwan, akan mensosialisasikan perihal penanganan hukum pada ranah penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Nantinya akan dilanjutkan dengan pendampingan-pendampingan terkait program prioritas daerah atau proyek strategis daerah,” pungkas Iwan. (min)