JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun sebagai leading sector dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, menyelenggarakan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan daerah bagi para Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun di Ruang Rapat Utama BPKAD Kabupaten Madiun, Jum'at (29/11/2019).
Kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Madiun ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Jawa Timur dalam rangka koordinasi pengelolaan keuangan daerah di akhir tahun 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Puji Satriyo mengatakan, kegiatan ini dilakukan guna memberi pengetahuan serta perubahan yang di miliki posisi strategis dalam penatausahaan keuangan dan barang milik daerah, terutama meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan.
“ Saat ini banyak perubahan regulasi - regulasi baru yang perlu di sikapi bersama. Seperti hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu PP 12 tahun 2019. Selain itu juga terbitnya regulasi Permendagri yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 yang harus kita sikapi bersama, kita harus semakin cepat dan semakin baik," ujar Puji Satriyo.
Menurutnya, seluruh PPK harus bertekad melakukan langka-langkah meningkatkan kualitas laporan keuangan di tahun-tahun mendatang. Selain itu menindak lajuti seluruh hasil pemeriksaan berupa temuan dan rekomendasi BPK sehingga WTP dapat di pertahankan.
Narasumber dari BPKP Provinsi Jawa Timur, Mohammad Nur Hilmi
-----------------------------------------
Sementara itu, narasumber dari BPKP Provinsi Jawa Timur, Mohammad Nur Hilmi menjelaskan, tentang tugas pokok PPK - SKPD diantaranya, meneliti kelengkapan SPP, melakukan verifikasi SPP, menyiapkan SPM, melakukan verifikasi penerimaan harian, melaksanakan akuntasi SKPD, menyiapkan laporan keuangan SKPD dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara.
“ Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah itu adalah semua kegiatan meliputi perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah. Sedangkan Proses akuntansi Bagi PPK dan Bendaharawan SKPD adalah serangkaian kegiatan yang diawali dengan transaksi dan berakhir dengan penutupan buku – berakhirnya seluruh proses pencatatan pada periode yang ditentukan, “ jelasnya.
Menurutnya, PPK memegang peranan penting dalam proses pengelolaan keuangan secara keseluruhan. Oleh sebab itulah BPKAD Kabupaten Madiun mengadakan pelatihan untuk memperkuat dan menumbuhkan kualitas SDM di bidang penatausahaan dan akuntansi keuangan agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Madiun dapat berjalan dengan baik.
“ Salah satu strategi untuk mencapai kualitas SDM yang handal dalam pengelolaan keuangan adalah melakukan bimtek atau pelatihan seperti ini dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang keuangan daerah khususnya penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2020 serta implementasi Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020,” pungkasnya. (jum).