JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, merekrut Eka Wulandari (32), perempuan penyandang disabilitas asal Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, untuk bekerja di kantor Mapolres Malang.

Penandatanganan surat perjanjian kontrak kerja telah dilakukan langsung oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dan Eka di Polres Malang, Selasa (28/3/2023).

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik mengatakan, perekrutan itu merupakan salah satu upaya peningkatan akses pada ketersediaan lapangan kerja di lingkungan Polri bagi penyandang disabilitas.

"Perekrutan ini merupakan upaya peningkatan kesediaan lapangan kerja di lingkungan polri untuk penyandang disabilitas," ujar Taufik.

Ia menegaskan bahwa hal ini juga sejalan dengan salah satu Program Prioritas Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo di bidang sumber daya manusia sebagai wujud nyata Polri dalam memberikan kesempatan kepada siapa pun. Termasuk penyandang disabilitas, untuk berkontribusi lebih nyata kepada negara.

“Polres Malang mengakomodir kelompok berkebutuhan khusus dengan memberikan kesempatan untuk bekerja di Mapolres Malang sesuai dengan kebutuhan yang ada,” kata IPTU Taufik di Polres Malang.

Taufik menjelaskan, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, disebutkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai angka 6,2 juta jiwa. Namun, hingga saat ini baru sekitar 20 persen penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan kerja.

"Sesuai data survey sosial ekonomi nasional (SUSENAS) tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas seluruh Indonesia mencapai angka 6,2 juta jiwa dan saat ini masih 20% yang mendapat kesempatan untuk bekerja" jelas Taufik.

Berdasarkan hal tersebut, Polres Malang memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai karyawan di kantor polisi dan membantu tugas-tugas kepolisian sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

“Polres Malang sebagai lembaga pemerintah mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi hak dan akses penyandang disabilitas terhadap sektor pekerjaan,” ujarnya.

Nantinya, Eka akan bekerja pada bagian administrasi di Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Malang. Hal ini sesuai dengan kemampuannya dalam mengoperasikan perangkat komputer, sehingga dapat menunjang pekerjaan yang akan digelutinya mulai 1 April 2023 nanti.

"Untuk Eka nanti akan bekerja di bagian administrasi tepatnya di satuan pembinaan masyarakat (satbinmas) polres Malang, yang sesuai dengan kemampuan Eka yaitu pengoperasian komputer yang nantinya dapat menunjang pekerjaan yang akan di jalani" jelasnya.

Taufik berharap, keberadaan penyandang disabilitas dapat membawa dampak positif bagi Polres Malang serta bisa menjadi pemicu semangat bagi personel yang lain untuk lebih semangat dalam bekerja.

“Harapannya semoga Eka bisa segera menyesuaikan diri serta dapat memberikan dampak Positif bagi Polres Malang,” pungkasnya. (Yon/hmsresma).