JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Sebagai salah satu upaya untuk penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Tim Satgas Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun datangi Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu (29/3/2023).
Kedatangan Tim Satgas Pajak di Desa Sidodadi tersebut juga didampingi Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Mejayan, yakni Waka Polsek Mejayan, AKP Sugeng Handoko dan Kanit Reskrim Polsek Mejayan, AKP Samiran.
Kasi Penagihan Bapenda Kabupaten Madiun, Dyon Budiawan mengatakan, Desa Sidodadi menjadi atensi khusus, karena masuk kategori terendah realisasi pembayaran pajaknya se - Kecamatan Mejayan.
Tunggakan pajak itu terhitung dari tahun penagihan 2018 sampai dengan 2022. Hal ini sesuai dengan berita acara hasil evaluasi Bapenda terkait piutang pajak daerah.
" Tahun efektif penagihan pajak itu lima tahun, tunggakan pajak mulai tahun 2018 hingga 2022. Makanya juga ada penanganan khusus agar segera terselesaikan," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurahmat dikonfirmasi mengatakan, upaya Tim Satgas Pajak ini dilakukan agar tunggakan PBB P2 di Desa Sidodadi, Kecamatan Mejayan dapat segera dituntaskan.
" Ini adalah salah satu upaya kita untuk memetakan permasalahan tunggakan pajak dengan menerjunkan Tim Satgas Pajak ke desa - desa yang menunggak pajak, " jelasnya.
Menurutnya, untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak perlu adanya komunikasi dan kerjasama dengan para pemungut pajak mulai dari desa sampai dengan kabupaten. Selain itu juga perlu adanya kolaborasi dengan aparat penegak hukum sebagai upaya pemetakan permasalahan.
" Kita juga berkolaborasi dengan APH, kalau memang di sana nanti ada yang perlu penanganan khusus atau Wajib Pajak (WP) yang membutuhkan pembinaan dari APH itu siap, " tegasnya.
Menurutanya, Tim Satgas Pajak dan APH ini terjun langsung ke Desa Sidodadi juga sebagai upaya membantu memahamkan wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan yang menjadi kewajiban tiap warga negara untuk membayar pajak.
" Misalkan WP sudah membayar pajak, ini juga ada ketentuannya. Jika ada uang pajak masuk, pemungut pajak juga harus segera menyetorkannya sebagai langkah antisipasi kita untuk meminimalisir adanya pelanggaran hukum, " pungkasnya. (Adv/jum).