JATIMPOS.CO/TUBAN – Sengketa tanah pantai semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu memasuki babak penyidikan. Pelapor dan terlapor masih saling klaim memiliki dokumen sah kepemilikan. Perkara yang dinilai banyak pihak seperti mengurai benang kusut ini membuktikan bahwa bara api masih berkobar dan semakin jauh dari kata padam.

Pantauan di lokasi Kamis (30/3), suasana pantai semilir mendadak gaduh saat sekelompok massa berusaha menghalangi kuasa hukum pelapor ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah ketika hendak menyampaikan hasil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Franky D Waruwu, kuasa hukum pelapor mengungkapkan hasil SP2HP Polda Jatim ditemukan adanya unsur pidana. Surat ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain itu tembusannya kepada pelapor Rosyidah dan juga terlapor Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.

“Surat munculnya bukan tiba-tiba begitu saja. Ini hasil SP2HP Polda Jatim, artinya telah ditemukan unsur pidananya. Dalam hal ini, saudara Zubas Arief Rahman Hakim Kades Socorejo,” jelas Franky.

Selain kepala desa, laporan ke Polda Jatim yang dilayangkan oleh Rosyidah juga menyebutkan pihak BUMDes dan BPD.

Sejauh pendangan Franky, polisi merasa dipersulit pihak-pihak lembaga desa, saat dirinya hendak meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.

Franky menambahkan, bahwa pihak Kejati Jatim telah menunjuk jaksa untuk menangani kasus sengketa tanah di semilir tersebut. Dirinya yakin dua sampai tiga pekan ke depan akan muncul tersangka dalam kasus ini.

“Saudara Zubas Arief Rahman Hakim ini calon tersangka,” tegas Franky di hadapan wartawan.

Merespon hal ini, Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim menegaskan bahwa pantai semilir tersebut digunakan untuk kepentingan warga Socorejo, sehingga salah jika dirinya dilaporkan atas penyerobotan tanah. Arief mengatakan kuasa hukum pelapor semestinya harus mengkaji ulang atas sederet ucapannya yang dinilai kurang afdhol karena mengabaikan prinsip-prinsip kepemilikan tanah.

Kendati demikian, kades dua periode ini menghormati proses hukum dan siap menghadapi. Dia mengaku sudah pernah diperiksa sebagai saksi yang memberikan informasi secara terbuka kepada petugas kepolisian.

“Saya kan belum tersangka, kan masih calon. Kalau memang sudah sesuai penyidikan dan sudah muncul adanya ketidaksesuaian dengan fakta hukum yang berlaku, maka kami akan lakukan praperadilan dan lain sebagaimanya. Tapi itu kan masih panjang, ini kan baru SPDP,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Pokdarwis Pantai Semilir, Asmaul Husna menambahkan bahwa aksi penghadangan pembacaan hasil SP2HP Polda Jatim oleh kuasa hukum pelapor yang dilakukan pedagang di pantai ini adalah upaya memperjuangkan haknya. Kelompok masyarakat Socorejo meyakini bahwa sebidang tanah yang ada di pantai semilir adalah milik Pemerintah Desa Socorejo, bukan milik pribadi seseorang.

“Ini hanya klaim sepihak yang mengaku-ngaku milik pribadi oleh pihak tertentu,” jelasnya.  

Untuk diketahui, luasan lahan yang disengketakan oleh ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah sesuai dengan rincik desa tercatat seluas 31.400 meter persegi. Dengan SPPT atas nama wajib pajak H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi. (min)