JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Setelah melalui proses panjang, proyek infrastruktur program kerja sama pemerintah dengan badan usaha alat penerangan jalan (KPBU-APJ) yang dipelopori Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mulai terpasang. Program ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Tujuannya, agar bisa memberi rasa aman, nyaman dan juga meningkatkan ekonomi masyarakat serta meningkatkan keselamatan publik dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
”Saya ingin Madiun terang. Saya yakin, keberadaan penerangan jalan di Kabupaten Madiun bisa menggerakkan roda ekonomi masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas, “ ungkap Bupati Madiun, Ahmad Dawami.
Pemasangan lampu penerangan jalan pun sudah terpasang di sejumlah ruas jalan nasional, kabupaten, jalan kawasan perkotaan maupun jalan di pelosok perdesaan di Kabuapten Madiun. Saat ini progres hingga minggu ke -26 (cut off- 24 Maret 2023) sudah mencapai 67,19 %.
Kabupaten Madiun telah menjadi contoh proyek KPBU daerah yang berhasil mencapai tahap penetapan pemenang lelang, dengan proses penandatanganan kerja sama perjanjian sudah dilaksanakan pada 20 September 2020. Bahkan, atas keberhasilannya itu beberapa daerah lain pun ingin mengikuti jejak Kabupaten Madiun, di antaranya Kota Medan, Kota Lombok Barat, Kota Samarinda, Kota Denpasar, Kota Pekanbaru, dan Kabupaten Bandung.
Menurut Kaji Mbing, sapaan akrab Bupati Madiun, program KPBU-APJ ini sudah dirancang sejak lama. Mulai market sounding sampai penyusunan regulasi berupa peraturan daerah (perda). Yaitu, Perda Kabupaten Madiun Nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan kerja sama pemerintah daerah badan usaha dalam penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan umum.
Selain itu, Kabupaten Madiun sendiri sudah melaksanakan KPBU dalam penyediaan layanan infrastruktur untuk kepentingan umum berdasarkan perjanjian. Dasar hukumnya ialah Perpres RI No 38 tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur serta Perpres No 29 Tahun 2018 tentang tata cara pengadaan badan usaha pelaksana penyedian infrastruktur.
Dalam hal ini, Pemkab Madiun juga sudah bekerjasama dengan Bappenas untuk menyetujui pelaksanaan KPBU. KPBU ini sendiri sudah bekerjasama dengan pihak swasta yang ditunjuk, sesuai ketentuan mereka yang akan membangun lampu jalan mulai dari infrastruktur sampai pengadaan lampu.
Penandatanganan Perjanjian KPBU APJ Kabupaten Madiun telah dilakukan pada 20 September 2022. Penandatanganan proyek APJ tersebut dilakukan dengan PT Tri Tunggal Madiun Terang Eka Feri Hardiman selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) dan mendapat penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.
Bupati Madiun, menyebutkan ada 7.459 titik tiang PJU, berikut pergesaran 600 titik. Sehingga, totalnya 8.059 titik. Penentuan titik-titik tersebut telah dikaji dengan skala prioritas. Mulai wilayah dengan angka kriminalitas tinggi hingga daerah yang berpotensi menjadi pusat ekonomi.
“ Penentuan titik pemasangan lampu telah dikaji dengan skala prioritas, utamanya di lokasi perkampungan padat penduduk, hingga daerah yang berpotensi sebagai pusat ekonomi, “ jelasnya.
Sementara itu, untuk pengadaan PJU, ada tiga jenis lampu LED yang akan dipasang. Yakni tinggi lima meter berdaya 60 watt di jalan perkampungan sebanyak 255 titik. Kemudian, tinggi tujuh meter berdaya 90 watt untuk jalan kabupaten sekitar 1.700 titik. dan Juga PJU untuk jalan nasional mulai dari perbatasan hingga dalam kota sekitar 5.000 titik dengan tinggi 9 meter berdaya 120 watt.
Sedangkan sumber daya listrik ada 267 panel kontrol untuk seluruh PJU. Setiap panel berkapasitas 30 PJU. Untuk sambungan menggunakan kabel udara, selain itu mulai dari lampu hingga kabel berkualitas pun telah disipakan dan bisa tahan 10 tahun dengan penyalaan 12 jam sehari.
“Kami berkomitmen menyelesaikan proyek tersebut paling lambat awal Juli nanti, “ terang Budi Santoso penanggungjawab pemasangan PJU.
Pola investasi melalui KPBU dilaksanakan oleh swasta yang akan membangun dan pembayarannya dapat dicicil 10 tahun. Berdasarkan kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan pajak penerangan jalan. Terkait dengan pembiayaan yang bersumber dari pemda, menurut Bupati Madiun, tidak akan menggunakan APBD. Alasannya, nilainya sangat kecil dan habis untuk biaya operasional rutin seperti membayar gaji pegawai.
Selain itu, KPBU dapat menjadi alternatif sumber pendanaan selain APBN serta APBD dalam upaya pembiayaan infrastruktur. Pembiayaan proyek infrastruktur APJ umum dilakukan menggunakan skema KPBU. Pendanaan yang dipakai merupakan hasil profit sharing dari PT PLN yang diterima Pemkab Madiun setiap tahunnya sebesar Rp 24 miliar.
Tentunya dengan keberadaan APJ ini akan mendorong pergerakan kegiatan ekonomi yang lebih produktif dan efisien. Setelah APJ terealisasi, diharapkan setiap tempat akan menjadi tempat kerja bagi masyarakat. Usaha produktif berjalan optimal karena pelaku usaha bisa bekerja sampai malam sehingga percepatan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 bisa terjadi.
Selain itu, pengadaan APJ juga diyakini meningkatkan keselamatan publik. Dengan penerangan yang baik hingga ke pelosok desa, kasus kriminalitas akan menurun, terutama kejahatan pada malam hari dan angka kecelakaan lalu lintas di jalan desa juga berkurang.
Namun, dengan adanya APJ ini tentunya juga diperlukan kerjasama dan kesadaran seluruh masyarakat Kabupaten Madiun untuk saling menjaga dan merawat keberadaan APJ di lingkungan sekitarnya.
“Tanpa skema ini, masyarakat Madiun harus menunggu 50 tahun lagi baru terang karena kemampuan APBD yang sangat terbatas. Sementara pembayaran listrik untuk penerangan jalan kepada PLN tidak bisa ditunda,” ujar Ahmad Dawami. (Adv/jum).