JATIMPOS.CO/PONOROGO - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam acara Sahur On The Road menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Teraga Kerja kepada Keluarga (Alm) Sukatno sebesar Rp 42 juta yang merupakan pengurus aparat desa di Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Rabu (12/4/2023).
Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk nyata kepedulian Bupati Ponorogo dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui BPJS kepada aparat desa RT non ASN, dengan telah terlindunginya mereka melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Almarhum Sukatno telah bekerja, berjuang membantu Pemerintah, dan telah diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, ini adalah sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah yang melindungi masyarakatnya, " ugkap Bupati Ponorogo.
Lebih lanjut Kang Giri mengatakan, pentingnya peran aparat desa yang juga sebagai aparat pemerintah dan juga harus mendapatkan perlindungan dalam bekerja.
Ditempat yang sama, kepala BPJS Ponorogo Wawan Burhanuddin menyampaikan bahwa tenaga kontrak, BPD, aparat desa, RT non ASN di ponorogo telah terlindungi dengan dengan diikutkannya mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sampai saat ini untuk di RT sendiri sebanyak 89 orang yang meninggal dunia dan telah menerima santunan dari negara melalui BPJS yang diberikan kepada Ahli warisnya, " kata Wawan.
Usai penyerahan bantuan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Ponorogo Sugiri sancoko mengawal pendistribusian Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ke Kecamatan Jambon dan Kecamatan Badegan Ponorogo. (Adv/nur).