JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Sebanyak 225 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Jaminan Sosial Lanjut Usia (JASLUT) Tahap I Tahun 2023 di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun telah disalurkan.

Penyaluran program bantuan tunai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, mulai pukul 09.00 wib, Jum'at (5/5/2023).

Penyaluran PKH+JASLUT dari 18 Desa di Kecamatan Pilangkenceng tersebut didampingi oleh Pendamping PKH untuk menerima penyaluran Bansos yang dilaksanakan oleh Bank Jatim Cabang Madiun.

Para lansia penerima PKH Plus mengantre di Pendopo Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jum'at (5/5/2023).

Menurut Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Agung Budiarto mengatakan KPM penerimaan PKH+JASLUT ini dalam satu tahun menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 2 juta yang dibagi menjadi 4 tahap dan disalurkan setiap 3 bulan sekali. Setiap tahap KPM menerima Rp 500 ribu.

" Semoga bansos ini bermanfaat untuk para lanjut usia yang notabene sudah tidak bisa bekerja lagi dikarenakan fisiknya yang sudah renta, " jelasnya.

Menurutnya, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini mayoritas adalah lanjut usia. Yakni usia diatas 70 hingga 75 tahun. Dengan Jumlah Total 225 KPM untuk wilayah Kecamatan Pilangkenceng . Bantuan ini langsung diberikan Oleh Bank Jatim berupa uang tunai senilai Rp 500 ribu.

Sementara sesuai data di Dinsos Kabupaten Madiun, untuk total KPM penerimaan PKH+JASLUT di Kabupaten Madiun tahun 2023 untuk tahap 1 total ada sebanyak 2194 KPM. Anggaran yang disalurkan mencapai Rp 1.097.000.000 untuk KPM lansia di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun.

" Untuk penyaluran PKH+JASLUT di Kabupaten Madiun tahap 1 sudah mulai disalurkan sejak 04 Mei 2023, " ungkapnya.

Lebih lanjut dia katakan, PKH Plus ini merupakan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau warga pra-sejahtera dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi KPM PKH dengan komponen lanjut usia (lansia).

Tujuan pelaksanaan PKH Plus antara lain meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat melalui pemanfaatan bantuan sosial sehingga aspek kesehatan dan kesejahteraan hidup lansia dapat terjamin oleh pemerintah.

"Harapannya ke depan bantuan yang diserahkan dapat membantu meringankan perekonomian masyarakat. Sehingga aspek kesehatan dan kesejahteraan hidup lansia dapat terjamin oleh pemerintah," pungkasnya. (jum).