JATIMPOS.CO/TUBAN – Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi berpendapat bobot nilai dalam naskah ujian perangkat desa sudah berdasarkan kajian yang matang. Hal ini menyusul penjelasan pasal 16 ayat (4) dan ayat (5a) ujian praktik dalam Perbup Tuban Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 30 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perangkat desa.

Pasal yang menerangkan bahwa naskah ujian pilihan ganda sebanyak 125 soal dengan bobot nilai 0,6 yang bila ditotal 75%. Sedangkan tes praktik komputer dengan rasio 10 soal bobot nilai totalnya 25%. Maka akumulasi bobot nilai tes tulis dan praktik senilai 100%.

Apakah bobot nilai antara pilihan ganda dan praktik tidak terlalu njomplang? Mashadi menegaskan bahwa keputusan perbup tersebut sudah berdasarkan kajian dan pertimbangan matang. Selain itu, menjawab perkembangan era digitalisasi yang mana skill komputerisasi harus dimiliki tiap sumber daya di perangkat desa. Menurut Mashadi, tidak hanya di aparatur pemerintahan desa namun tuntutan zaman menjadikan seluruh element di pemerintahan harus mampu menguasai teknologi. Artinya bobot nilai atau poin penguasaan IT (infomasi teknologi) dirasa masih wajar-wajar saja mengingat perkembangan zaman.

“Pelayanan hari ini praktis online sehingga kebutuhan berkemampuan IT di tengah era digital sangat dibutuhkan, maka perangkat desa ke depan harus bisa menguasainya,” terang Mashadi dikonfirmasi Jatim Pos baru-baru ini.

 

BACA JUGA : Rekrutmen Ratusan Perangkat Desar di Tuban Digelar 9 Agustus 

 

Kendati demikian, politisi PAN ini menyatakan bahwa materi pengetahuan dalam naskah pilihan ganda bukan berarti tidak penting. Pastinya dengan memiliki wawasan tentang pemerintahan dan pengetahuan umum lainnya dapat menjadi bekal dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) menjadi aparatur desa.

“Demikian ini menjadi penting karena antara pokok materi dengan praktik kerja harus sebanding dalam penguasaan IT,” tutur Mashadi.

Tapi apakah poin nilai ini tidak berpotensi bagi peserta perades untuk lebih cenderung belajar komputerisasi atau IT saja dibanding mempelajari materi umum? Secara normatif Mashadi menjawab bahwa dalam pelaksanaannya nanti berjalan fair play. Justru peserta ujian perades akan terlihat kesiapannya, apakah mampu atau tidak dalam mengikuti kontestasi ini. Tentunya, kata dia, panitia atau tim pengangkatan perades dibantu tim kecamatan harus bekerja sesuai rule-nya.

Terpisah Sugeng Purnomo selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perintah perbup tersebut harus ia jalankan. Sugeng meyakini lahirnya Perbup Tuban Nomor 11 Tahun 2022 sudah melalui kajian akademik dan pertimbangan mendalam dari seluruh element yang terlibat. Wabil khusus tentang bobot nilai antara soal tes pilihan ganda maupun tes praktik.

“Pertama kami meyakini bahwa dalam peraturan bupati ini sudah digodok sematang mungkin, tak terkecuali tentang bobot nilai soal,” jelas Sugeng.

Mengenai apakah naskah soal dibuat oleh Universitas Arilangga, Mantan Camat Kerek ini enggan membeberkan. Namun pastinya penyusunan naskah ujian dikerjasamakan oleh pihak ketiga. Akademisi siapa dan universitas mana masih dikomunikasikan.

Sebagaimana diketahui pada 9 Agustus mendatang ada 194 desa di 19 kecamatan serentak menggelar pengisian perangkat desa. Jumlah lowongan kerja perangkat desa ada 238 kursi. Didalamnya ada jabatan sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi.

Dalam perbub Nomor 11 Tahun 2022 perangkat desa dijelaskan ada 125 soal pilihan ganda tentang pengetahuan pemerintahan, agama, pengetahuan umum, bahasa Indonesia, pengetahuan komputer, dan soal praktik komputer. (min)