JATIMPOS.CO/JOMBANG - Upaya mengantisipasi penyelewengan pupuk bersubsidi Dinas Pertanian Kabupaten Jombang mengadakan acara sosialisasi pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2023, Rabu (2/8/2023).

Kegiatan di laksanakan dalam balai serbaguna Kantor Dinas Pertanian dan sebagai narasumber Kabid Produksi dan juga kasi Sarana dan  Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian Jombang Eko Purwanto, Kasi Intel Kejaksaan Negri Deni Saputra, Bapenda (Satria), anggota DPRD Sunardi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman ke pada pengurus Poktan dan Gapoktan dan juga masyarakat tentang pengelolaan pupuk bersubsidi agar di salurkan serta di manfaat kan dengan baik.

Dalam kegiatan tersebut dari berbagai Nara sumber yang hadir memberikan penjelasan tentang persyaratan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, di antaranya adalah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Hal ini penting untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi digunakan oleh petani yang memang memenuhi syarat dan membutuhkannya.

Eko Purwanto selaku Tuan rumah juga menekankan agar masyarakat berhati-hati dalam penyerahan KTP kepada orang yang mengatasnamakan bantuan pupuk bersubsidi. Jika KTP terkumpul dan disalahgunakan oleh satu orang, maka semua petani yang menerima bantuan pupuk bersubsidi akan terkena imbasnya sebagai tersangka.

Di hadapan awak media Eko Purwanto juga mengatakan, tujuan utama sosialisasi ini agar pupuk bersubsidi ini benar – benar tersalurkan ke pada petani yang berhak menerima.

"Untuk luasan lahan sesuai dengan peraturan yaitu batas maksimal 2 hektar yaitu bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 275 kg per hektarnya,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi di bagi menjadi 2 hari, hari pertama di hadiri perwakilan dari Gapoktan serta Poktan dari 11 kecamatan dan hari ke 2 perwakilan dari 10 Kecamatan.

Kegiatan tersebut diharapkan tidak ada lagi petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas dan kondusifitas pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang. (her)