JATIMPOS.CO/TUBAN – Sebanyak 314 narapidana mendapat remisi dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Tuban. Tiga diantaranya langsung bebas. Moment penyerahan SK remisi disampaikan langsung Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky pada saat upacara peringatan HUT RI ke-78 di Alun-alun Tuban.
Kalapas Tuban, Siswarno menyebut ada 316 narapidana sebelumnya diusulkan untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman. Ratusan nama tersebut akhirnya turun 314 yang mendapat SK remisi. Tiga diantaranya mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas setelah penyerahan SK remisi.
“Napi berinisial HR asal Malang, PR asal Montong, dan AS asal Kerek menerima remisi dan langsung bebas. Ketiganya merupakan Napi kasus pencurian,” kata Siswarno.
Tentu saja, kata dia, remisi diberikan untuk napi yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Hal itu sesuai UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No.174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Siswarno mengatakan penerima remisi diharapkan termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan melaksanakan pembinaan dengan baik. (min)