JATIMPOS.CO/MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun sudah memberlakukan aturan sanksi denda maupun pemblokiran tidak boleh naik KA kepada penumpang KA yang melebihi relasi di tiketnya, sejak 3 Agustus 2023.
Sejak diberlakukannya aturan tersebut, ternyata masih ditemukan beberapa penumpang yang tetap nekat, dengan mencoba naik KA melebihi relasi yang tertulis di tiket, dengan tidak membayar.
Bahkan, hingga saat ini terdapat 3 pelanggan kereta api yang mendapatkan sanksi karena melebihi relasi yang tertulis di tiketnya. “ Tiga penumpang KA tersebut melanggar aturan yang sudah ditetapkan, karena naik kereta api tidak sesuai dengan relasi pada tiketnya, “ jelas Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto.
Tiga pelanggan kereta api yang mendapakan sanksi tersebut, di antaranya terjadi pada Rabu, 23 Agustus 2023, di KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng. Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Yogyakarta-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun, dan melanjutkan ke Surabaya tanpa tiket.
“ Selanjutnya penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Nganjuk, dan diberikan sanksi membayar tiket sejauh relasi yang sudah dijalani. Dan penumpang tersebut membayar denda 2 kali harga tiket relasi Madiun – Nganjuk, “ katanya.
Kejadian terulang kembali pada Kamis, 24 Agustus 2023, dengan penumpang yang berbeda. Kejadian pada KA Sancaka rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Kondektur kembali menemukan penumpang dengan relasi tiket Klaten-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun.
“ Penumpang tersebut hendak meneruskan perjalanan tanpa tiket, sehingga diturunkan di Stasiun Nganjuk. Sama dengan kasus sebelumnya, Penumpang tersebut diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun – Nganjuk, “ ucapnya.
Selanjutnya, pada Sabtu, 26 Agustus 2023, pada kereta api Jayakarta Premium rute Surabaya Gubeng-Pasarsenen, Kondektur menemukan penumpang dengan relasi tiket Surabaya Gubeng-Madiun, akan tetapi tidak turun di Stasiun Madiun, sehingga diturunkan di Stasiun Magetan dan penumpang tersebut diberikan sanksi membayar denda 2 kali harga tiket Madiun-Magetan.
“Kami memperingatkan kepada pelanggan untuk selalu patuh dengan naik dan turun di stasiun yang sesuai dengan tiket,” tegas Supriyanto.
Lebih lanjut dia katakan, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 (tiga) kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Supriyanto. (jum).