JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Sekarang kehilangan kendaraan bermotor, masyarakat tidak usah bingung lagi untuk melakukan laporan saat ini. Upaya Polda Jatim dalam pendataan dan pengecekan terhadap barang bukti kendaraan yang ditemukan oleh anggota kepolisian cukup mudah, yaitu dengan mengunduh Aplikasi ‘Ilmu Semeru’. Hal tersebut merupakan inovasi terbaru Polda Jatim yang telah terhubung dengan seluruh Polres jajaran di wilayah Jawa Timur.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat merilis aplikasi tersebut mengatakan bagi masyarakat kehilangan kendaraan bermotor tidak usah bingung untuk melaporkannya ke polres Malang, hanya cukup melalui playstore unduh aplikasi Ilmu Semeru untuk melakukan laporan melalui hp pintar saja, Senin (25/9/2023).

"Masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor sekarang dapat dengan mudah melaporkannya melalui aplikasi Ilmu Semeru yang bisa diunduh melalui Playstore" urai Iptu Taufik.

Ia menambahkan proses pelaporan sangat sederhana dengan melakukan registrasi akun yang sesuai format di aplikasi Ilmu Semeru.

"Proses pelaporan cukup sederhana, yaitu dengan melakukan registrasi akun dan mengisi data kendaraan sesuai dengan format yang telah disediakan dalam aplikasi," ujar Taufik di Polres Malang.

Sekedar informasi selain sebagai alat pelaporan, Aplikasi Ilmu Semeru juga memungkinkan pengguna untuk melakukan pencarian kendaraan bermotor yang hilang.

Taufik mengungkapkan hanya cukup dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dicari dan jika kendaraan tersebut sudah ditemukan, akan muncul informasi lengkap mengenai kendaraan tersebut beserta informasi kontak yang dapat dihubungi.

"Masukan nopol yang di cari ke aplikasi Ilmu Semeru jika kendaraan sudah di temukan maka di aplikasi tersebut muncul informasi lengkap atas kendaraan tersebut sekaligus nomor telpon yang bisa dihubungi" ujar Taufik.

Ia berharap aplikasi Ilmu Semeru dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor.

"Harapan kami dengan aplikasi Ilmu semeru ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor juga memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat" pungkasnya.(Yon/hms).