JATIMPOS.CO/JOMBANG - Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang antara penghuni dan Pemkab Jombang berakhir sudah. Puluhan ruko di Kompleks Simpang Tiga mulai ditertibkan Pemkab Jombang. Sebagian besar ruko sudah digembok oleh petugas gabungan Satpol PP, Polres Polres dan TNI, Senin (27/11/2023) kemarin.
Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono didampingi Ari Bawa Tjahjadi selaku Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat mengatakan, penertiban dilakukan ke semua Ruko di area Simpang Tiga tanpa kecuali. Pihaknya juga memberikan waktu 1×24 jam bagi penghuni ruko yang belum mengamankan barang-barangnya.
Thonsom menegaskan pihaknya tidak membuka ruang diskusi apalagi berdebat. “Karena di sini kami hanya melaksanakan tugas. Kalau besok ada ruko yang masih buka, kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo mengatakan penertiban ini sejatinya sudah ingin dilakukan sejak lama, namun baru ada waktu yang pas hari ini.
"Area ini akan ditutup selama 30 hari. Dan ini waktu yang tepat untuk melakukan itu, biar tidak dianggap hanya diam saja,” tegasnya.
Pemkab Jombang sebelumnya sudah mengirim surat pengosongan ruko kepada 56 penghuni. Baik penghuni ruko yang telah melunasi maupun belum.
Kata Suwignyo lagi, dalam surat tersebut, para penghuni ruko diberikan waktu hingga 27 November 2023 guna mengosongkan ruko.
Polemik Ruko Simpang Tiga muncul sejak 2020 lalu. Pemkab menganggap kompleks ruko sebagai asetnya, dan disewa para penghuni ruko, sudah habis masa sewanya pada 2016.
Seharusnya sejak 2016 penghuni ruko membayar sewa. Pemkab mengklaim total uang sewa yang harus dibayar para penghuni Rp5 miliar.
Langkah pengosongan ruko simpang tiga oleh Pemkab sedikit terganjal. Satu penghuni dengan kepemilikan beberapa ruko, yaitu Heri, diketahui menolak rukonya dikosongkan dan akan menempuh jalur hukum. Info yang dihimpun menyebutkan hanya Heri yang menolak, sedang yang lain tidak.
Diketahui hingga deadline Selasa sore berakhir, nampak sejumlah ruko masih belum berhasil disegel. Namun itu bukan bentuk perlawanan, melainkan proses pengosongan barang yang memang butuh waktu. “Bukan melawan, tapi lebih ke proses pengosongan barang. Karenanya kita kasih toleransi hingga Rabu sore," tukas Suwignyo.
Terpisah, disampaikan Wibisono penasehat Aliansi LSM Jombang mengungkapkan setelah berulang kali demontrasi aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Jombang, menuntut untuk segera menutup/mengosongkan Ruko Simpang Tiga akhirnya membuahkan hasil, walaupun masih ada salah satu penghuni dengan kepemilikan beberapa ruko, yaitu pak Heri menolak untuk mengosongkan rukonya,bahkan akan menempuh jalur hukum. Namun hampir 100 persen ruko yang ada di simpang tiga berhasil dikosongkan dan disegel oleh petugas dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa (28/11/2023) sore.
Ia menegaskan, selain melakukan capaian besar, apa yang berlangsung pada pekan ini adalah Pemkab sejatinya tengah menapaki puncak perjalanan polemik. Belum berakhir, memang. Namun, momen Selasa sore pada pekan terakhir bulan November 2023 adalah momen dimana titik balik itu dimulai.
Istimewa, begitu kalimat yang diucapkan dari Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono. Ia bersama sejumlah aktivis LSM di Jombang yang tak kenal lelah mengawal penyelesaian kasus ruko simpang mengaku takjub atas kinerja dan integritas seorang Pj Bupati Jombang sebagai pemimpin.
"Bayangkan saja, belum genap 3 bulan menjabat sebagai Pj Bupati Jombang, kasus ruko simpang tiga yang terbilang akut karena sudah 7 tahun tanpa penyelesaian itu tiba-tiba sanggup didobraknya. Tentu saja istimewa, karena faktanya tidak satu pun pejabat sebelumnya yang sanggup melakukan itu," tegas Wibisono.
Wibisono bicara fakta. Sejak akhir 2016 kasus itu mulai, sudah 2 Bupati yang melewatkannya. Hingga akhirnya Pj Bupati Sugiat datang mengendalikan tampuk pimpinan. Entah apa yang diyakininya. Terkesan kuat, pergolakan kasus ruko simpang tiga hanya hal biasa dimatanya. Tidak ada ewuh pakewuh. Tidak ada keraguan. Koridor hukum adalah panglima. Mengayomi, bukan berarti nihil tindakan tegas.
Dengan instrumen kewenangan yang dimiliki, Pj Bupati akhirnya meneken surat pengosongan ruko simpangan tiga dari penghuni. Pengosongan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. Dan pada Senin (27/11/2023) kemarin, 8 OPD dengan Disdagrin dan Satpol PP berada di garda depan, diperintahkan untuk menyegel ruko dengan bantuan kemananan dari Polres dan Kodim.
"Dua jempol untuk Pj Bupati Jombang yang sudah mendobrak segala keraguan atas penyelesaian kasus ruko simpang tiga. Langkah tegasnya berupa penutupan ruko menjadi titik balik yang fundamental. Hari ini, aset Pemkab itu sudah kembali ke genggaman. Artinya, separo pekerjaan sudah diselesaikan. Dan itu istimewa," ujar Wibisono.
Dengan ditutupnya ruko, lanjut Wibisono, berarti Pj Bupati telah mengembalikan wibawa Pemkab sebagai penyelenggara negara ke tempat yang semestinya.
"Bahwa kemudian muncul gugatan dari pihak penghuni, itu resiko biasa yang tidak perlu dicemaskan. Bahkan dengan munculnya gugatan, berarti wajah kasus menjadi satu arah yaitu ranah hukum. Ya tinggal dibuktikan saja dalil mereka sekuat apa," pungkasnya. (her)