JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Madiun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Madiun Tahun 2025 - 2045 di Pendapa Muda Graha Pemkab Madiun, Rabu (6/12/2023).
Kegiatan ini diikuti kurang lebih 150 peserta termasuk yang melakukan secara hybrid. Selain itu juga hadir Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto, Pj Sekda Kabupaten Madiun Sodik Heri Purnomo, Sekretaris Bakorwil Madiun Renanto Adi Raharjo, perwakilan Bappeda Provinsi Jatim dan tenaga ahli Unibraw Malang Andy Kurniawan, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto mengatakan kegiatan yang digelar ini merupakan sebuah langkah dalam rangka untuk persiapan penyusunan dokumen 20 tahun kedepan.
" Artinya, ini mengandung makna ada sebuah keinginan dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk mendesain Kabupaten Madiun 20 tahun kedepan, " ungkap Tontro Pahlawanto dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dalam penyusunan dokumen Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Madiun Tahun 2025 - 2045 ini tentunya ada batasan - batasan yang menjadikan pedoman penyusunan dokumen. Yakni, tidak boleh tidak berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur.
" Ini sebagai landasan utama untuk mendesain kesatuan tujuan pembangunan nasional dan Provinsi Jatim agar persoalan - persoalan dasar yang ada di Pemerintah Daerah itu dapat berkesinambungan dan berintregasi dengan program - program nasional dan Provinsi Jatim, ini adalah persoalan dasar yang tentunya tidak boleh diabaikan, " jelasnya.
Menurutnya, di wilayah Kabupaten Madiun ada sebuah batasan - batasan yang menjadikan pedoman bersama. Terkait dengan kewilayahan di Kabupaten Madiun terbagi berbagai kepentingan. Pertama, 32 persen adalah wilayah yang dibatasi dan digunakan sebagai areal pertanian, dengan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua, 40 persen adalah digunakan pada sektor kehutanan, dan sisanya adalah sebuah kawasan yang bisa digunakan untuk jasa, industri dan perdagangan. Bahkan di situlah beberapa penggunaan lahan termasuk di sektor pemukiman.
" Sebagaimana arahan dari Provinsi Jatim, Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai daerah petanian, ini adalah sebuah konsekuensi yang harus kita tanggung bahwa Madiun harus tumbuh berkembang perekonomiannya tanpa meninggalkan sektor pertanian, " tegasnya.
Selain itu, terkait dengan potensi dasar yang harus dipertimbangkan di luar potensi ekonomi dalam rangka untuk menata atau mendesain 20 tahun kedepan wilayah Kabupaten Madiun, ada dua hal yang terpenting. Yakni, masalah kesehatan dan kemiskinan.
" Kedua hal inilah yang harus menjadikan kunci keberhasilan pembangunan 20 tahun kedepan, ini juga harus kita desain bagaimana kemiskinan kita harus menurun dan tingkat kesehatan semakin meningkat, " katanya.
Lebih lanjut dia katakan, dengan lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat serta lebih meningkatkan kesehatan masyarakat dengan lebih memperhatikan program - program yang berorientasi dalam rangka pengentasan kemiskinan dan perbaikan pelayan kesehataan harus di konsep bersama.
" Jangan sampai pada 2045 struktur ekonomi di Kabupaten Madiun, utamanya tingkat kesejahterannya tidak semakin baik tapi malah memberikan beban pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Hal ini jangan sampai terjadi, " ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Madiun, Kurnia Aminulloh mengatakan kegiatan ini digelar sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang memberikan kaedah pada kewajiban Pemerintah Daerah paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya RPJPD 2005 - 2025, yaitu Pemerintah Daerah harus segera menyelesaikan rancangan tentang dokumen RPJPD 2025 - 2045.
Dalam rangka kegiatan ini ada beberapa tahapan kegiatan awal yang sudah dilakukan dari Bapperida Kabupaten Madiun beserta tim dalam rangka menggali informasi dan masukan baik melalui survey maupun forum diskusi, dan selanjutnya dikonsultasikan secara formal dengan harapan pada akhir Desember 2023 sudah mendapatkan sebuah rancangan awal dari RPJPD 2025 - 2045.
" Rancangan awal RPJPD 2024 - 2045 inilah yang nanti akan kita bawa pada Musrenbang, karena ketentuannya paling lambat satu tahun sebelum berkahirnya RPJPD 2005 - 2025 pada Agustus 2024 nanti kita harus sudah menetapkan dalam Perda, " jelasnya.
Kegiatan yang diikuti kurang lebih 150 peserta termasuk yang melakukan secara hybrid ini, pihak Bapperida Kabupaten Madiun juga menampilkan salah satu stand unggulan dari program prioritas Pemkab Madiun dalam rangka pemberdayaan masyarakat tepian hutan. Tujuannya, kegiatan ini bisa mendorong percepatan penangaan program - program prioritas yang menjadi tujuan jangka pendek dan jangka menengah sampai dengan tahun 2026.
" Harapan kita semua, 20 tahun kedepan Kota Caruban sebagaimana PP No 3 Tahun 2019 kita harapkan bisa menjadi sebuah kota yang memiliki daya saing dan daya ungkit baik untuk menumbuhkan perekonomian lokal maupun berkontribusi tumbuhnya perekonomian di Jawa Timur dan skala nasional, " pungkasnya. (jum).