JATIMPOS.CO/TUBAN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian Dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Tuban mengadakan sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sasarannya adalah pengrajin dan pelaku usaha batik tenun gedog di Kecamatan Kerek.

Sedikitnya ada 50 peserta mengikuti kegiatan peningkatan wawasan yang digelar, Jumat (8/12) di Pendopo Kecamatan Kerek. Tujuannya mengajak para pelaku usaha batik dari hulu hingga hilir untuk dapat mengetahui bahwa kekayaan intelektual diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pada kesempatan tersebut, Kabid penelitian dan pengembangan Bappeda Litbang Tuban, Eryan Dewi Fatmawati mengatakan bahwa kegiatan tersebut fokus pada penekanan perlindungan secara komunal atas produk batik. Mengacu pada perundangan yang mengatur tentang HAKI, maka identifikasinya kali menggunakan metode Indikasi Geografi atau disingkat IG.

Dari pendekatan Indikasi geografis ini batik tenun gedok dapat diketahui asal usulnya. Pertama ditinjau dari faktor lingkungan geografis, alam, manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

“Strata HAKI paling tinggi itu adalah IG (indikasi geografis) karena perlindunganya itu bisa mencakup internasional, sehingga perlindungan bisa secara hukum, ekonomi dan tentu memberikan manfaat,” kata Eryan

Follow up kegiatan ini? Eryan mengungkapkan bahwa selain memberikan output pada perlindungan HAKI, pihak Bappeda Litbang bersama-sama dengan kementerian perindustrian akan membentuk MPIG (Masyarakat Pengguna Indikasi Geografi). Masyarakat yang didalamnya para pelaku industri batik tenun gedog akan didampingi hingga membuahkan kemandirian usaha.

“Dimulai menyusun dokumen deskripsi atau proposal, memetakan segala sesuatu tentang batik gedok hingga nanti penerbitan SK terkait komitmen tersebut,” terangnya.

Selain beberapa hal tersebut, Eryan mengemukakan bahwa yang tak kalah penting adalah keterlibatan semua komponen untuk bisa mewadahi. Dimulai penyediaan bahan bakunya, SDM pengrajin, kelompok pemasaran, hingga bagaimana mengakses digital marketing sebagai sarana promosi dan belanja. Oleh karenanya, kata dia, semangat ini harus dilaksanakan lintas sektor dan dukungan dari banyak pihak demi perkembangan dan kemajuan produk inteletual masyarakat Tuban.

Sementara itu, Setyawan Kabid Perindustrian dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindutrian Kabupaten Tuban menjelaskan dinasnya bersama Bappeda Litbang berusaha memberikan yang terbaik untuk mengurai problem pengrajin tenun gedog. Sejauh yang telah dilakukan Pemkab Tuban bahwa persoalan HAKI tentang batik tenun gedog sudah seharusnya melalui pendekatan IG.  Harapannya akan meningkatkan nilai produk dan jaminan kualitas bagi konsumen.

“Sehingga akan memberikan nilai tambahan pada tenun gedok sendiri dan ujungnya meningkatan kesejahteraan pengrajin tenun,” sambung Wawan begitu sapaannya.

Wawan mengungkapkan di Tuban sendiri sedikitnya sudah ada 40 motif batik yang sedang dan sudah mendapatkan sertifikat HAKI. Selanjutnya khusus untuk tenun harus disasar melalui indikasi geografis. Menurut Wawan tidak semua daerah memiliki potensi sehingga dari kementerian perindustrian, Kabupaten Tuban bisa mengajukan perlindungan tenun gedok. (min)