JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Desa/Kelurahan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik dan Styrofoam, Rabu (13/12/2023).
Sosialisasi yang dilaksanakan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Kaliabu, Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun ini diikuti Kepala OPD terkait, Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se - Kabupaten Madiun, perwakilan akademisi, paguyuban PKL, jajaran penerima penghargaan dari sekolahan, pondok pesantren dan unsur desa.
Sedangkan narasumber yang dihadirkan yaitu Ir Renung Rubiyatadji, M.M selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Malang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi mengatakan sosialisasi ini digelar sebagaimana tindak lanjut Pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan perubahannya pada Perda Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2021.
" Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan panduan dan kepastian langkah kepada jajaran pemerintahan dan masyarakat dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup agar tetap bersih dan sehat secara berkelanjutan, " terangnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan agar dapat terbentuknya pola pikir dan pola tindak yang sama dari semua pihak atau stakeholder dan masyarakat dalam menjalankan atau mengimplementasikan kebijakan tersebut dalam rangka menjaga dan menciptakan perilaku peduli dan budaya lingkungan hidup yang bersih dan sehat secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Madiun.
" Sampah urusan bersama, mari kita jaga bersama perilaku peduli dan budaya lingkungan hidup yang bersih dan sehat secara berkelanjutan, " ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Madiun, Soedjiono mengungkapkan, sosialisasi ini digelar agar masyarakat desa memahami dan juga ikut ambil peran khususnya untuk pengelolaan sampah di desa.
" Ya karena sampah ini memang pasti kita hasilkan setiap hari dari aktifitas kita. Jadi bagaimana sampah ini kita kelola dengan baik agar tidak menjadikan masalah, " ungkapnya.
Menurutnya, semua masyarakat harus paham tentang pengelolaan sampah. Sehingga sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi juga semua masyarakat Kabupaten Madiun.
" Mari kita bersama sama mengelola sampah itu sebaik baiknya, agar tidak menjadi masalah justru bermannfaat bagi masyarakat, " pungkasnya. (jum).