JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Dinperdagkop dan UM) Kabupaten Madiun menyalurkan dana hibah bantuan permodalan kepada kelompok Usaha Mikro (UM) di Kabupaten Madiun.

Dana hibah ini diberikan kepada 17 kelompok UM dengan total hibah sebesar Rp 401.500.000. Nominal hibah yang diterima masing-masing kelompok pun bervariasi berkisar Rp15 juta - Rp25 juta sesuai dengan proposal yang telah diajukan.

Hal tersebut seperti diungkapkan Budi Joko Sunindyo selaku Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro dalam rapat koordinasi (rakor) belanja hibah uang kepada masyarakat di ruang rapat Dinperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Selasa (19/12/2023).

" Penyaluran dana hibah berupa uang ini sebagai upaya pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari kegiatan pemberdayaan kelembagaan potensi dan pengembangan usaha mikro, " jelas Budi Joko Sunindyo mewakili Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, Dyah Kuswardani.

Sebelumnya kelompok usaha mikro yang mengajukan modal usaha tersebut mengajukan proposal dan telah disurvey oleh Tim Teknis Dinperdagkop dan UM Kabupaten Madiun. Hasilnya, yang mengajukan bantuan modal tersebut mayoritas punya usaha sesuai dengan isi proposal tersebut.

Ketua kelompok UM menandatangani dokumen pencairan dana hibah permodalan usaha mikro.
-------------------------------------------------------------------------------------------

" Dari hasil survey, kemudian dibuatkan verifikasi mengetahui Desa/Kelurahan setempat. Setelahnya diajukan telaahan staf dan SK Bupati. Setelah SK turun kemudian dibuatkan dokumen pencairan untuk semua kelompok yang berjumlah 17 kelompok UM itu, " jelasnya.

Setelah semua persyaratan dan dokumen pencairan ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara kelompok selanjutnya bantuan modal berupa uang akan di transfer ke rekening masing - masing kelompok di Bank Jatim. Usai ditransfer, Budi mengimbau kepada para penerima bantuan dana hibah agar tidak mempercayai jika ada oknum yang tiba-tiba merasa berjasa dan meminta imbalan atas cairnya dana hibah tersebut.

" Nanti seandainya sudah ada pencairan, dari dinas kami tidak ada potongan sepeserpun. Jika ada potongan yang mengatasnamakan kantor Dinperdagkop dan UM nanti mohon hubungi kami, " tegasnya.

Ia juga mengingatkan penerima bantuan dana hibah agar menggunakannya sesuai pengajuan proposal dan tidak digunakan untuk membeli barang konsumtif. Namun, uang negara yang digunakan harus dipergunakan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan.

Selain itu, bantuan tersebut agar dipergunakan sebagai tambahan modal usaha sesuai dengan rencana anggaran biaya yang diajukan saat meminta bantuan.

“Kami berharap dana bantuan ini diupayakan untuk tambahan modal usaha sehingga usahanya bisa berkembang dan dapat memanfaatkan dana bantuan hibah berupa uang sesuai proposal yang diajukan serta segera menyusun laporan pemanfaatannya (SPJ), " pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam rakor belanja hibah uang kepada masyarakat di ruang rapat Dinperdagkop dan UM Kabupaten Madiun tersebut dihadiri ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota kelompok. Sedangkan penerima bantuan hibah tersebut di antaranya dari Kecamatan Saradan, Kecamatan Madiun, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Jiwan, Kecamatan Dagangan dan Kecamatan Kare. (jum).