JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial Kabupaten Jombang menyalurkan Bantuan Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di Kabupaten Jombang tahun 2024, di lapangan Pemkab Jombang, Rabu (6/3/2024) pagi.

Sebagaimana tertuang dalam implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial.

Secara simbolis bantuan berupa beras seberat 5 Kg dan uang tunai Rp100.000 diserahkan oleh Pj Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi.T yang didampingi Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang dan para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang.

Bantuan sosial yang disalurkan  merupakan salah satu upaya nyata dari Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi disparitas sosial, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Nilainya tentu tidaklah terlalu besar, namun mudah mudahan ini mampu meringankan beban kebutuhan dasar para penerima manfaat. Semoga bantuan ini menjadi barokah dan memberikan manfaat yang besar," tukasnya.

Penyaluran Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp100.000 dan beras seberat 5 kg untuk masing-masing orang tersebut, diberikan kepada 3.340 penerima manfaat, terdiri dari 2.591 penerima manfaat PPKS dan 749 penerima manfaat PSKS. (her)