JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintah daerah. Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto lakukan Memorandum of Understanding (MoU).


Penandatanganan Mou dari pihak Pemkot Mojokerto diwakili langsung  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, sedangkan pihaj Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, diwakili oleh Kajari Mojokerto Kota. Halila Rama Purnama SH MH. di Ruang Nusantara, Kamis (30/1/2020) siang.

Wali Kota Mojokerto.Ika Puspitasari  dalam sambutannya mengatakan, bahwa sesuai dengan amanat  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2018 tentang kerjasama daerah, maka Pemerintah Kota Mojokerto perlu memperpanjang kerjasama antara pemda dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Dalam kerjasama tersebut, dituangkan dalam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan MoU dengan Pihak Kejaksaan, dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Wali kota.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kerjasama ini, berupa perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Yang salah satunya adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) terkait Pajak bumi dan bangunan (PBB) serta aset.

“Kepada semua OPD kami harapkan untuk menindaklanjuti kerjasama dengan Kejaksaan Negeri sesuai dengan ruang lingkup kesepakatan bersama. Seperti, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Selain kerjasama ini,  kepada OPD  juga bisa diharapkan mampu menggali potensi kerjasama dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga yang ber tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga bisa mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” jelasnya.

Sementara itu, Halila Rama Purnama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto mengatakan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani merupakan bentuk kerjasama dalam upaya memfasilitasi bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Pemerintah Kota Mojokerto.

“Dengan penandatanganan MoU ini, Kejaksaan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberikan bantuan, pelayanan serta pendampingan hukum sesuai dengan apa yang telah diamanatkan,” tandasnya. (din)