JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal di lapangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Minggu (28/7/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan masyarakat ini dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai, sekaligus dalam rangka Hari Jadi ke-456 Kabupaten Madiun.
Acara ini gratis untuk umum dan dimeriahkan dengan berbagai hiburan, mulai Jaranan, Reog dan Campursari.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Didik Harianto mengatakan kegiatan Seniman Nyawiji Gempur Rokok Ilegal ini merupakan salah satu cara untuk menyampaikan sosialisasi perundang-undangan tentang cukai kepada masyarakat.
"Harapannya dengan kegiatan sosialisasi konvensional maupun event seperti ini masyarakat yang hadir di dalam rangka kegiatan sosialisasi ini paham tentang ketentuan-ketentuan maupun aturan-aturan tentang cukai," jelasnya.
Termasuk yang paling utama adalah masyarakat mengenali adanya ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan dan pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bisa meningkat, dan digunakan untuk kegiatan pembangunan secara umum yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Madiun, Slamet Parmadi mengatakan selain sosialisasi, kegiatan penegakan hukum terkait dengan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal juga terus dilakukan. Ini juga merupakan salah satu kegiatan dari Bea Cukai di Indonesia, yaitu Gempur Rokok Illegal secara nasional termasuk yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Madiun.
Selain itu, Kantor Bea Cukai Madiun juga melakukan beberapa penindakan yang dilakukan di lima kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja dari Kantor Bea Cukai Madiun.
"Kita juga lakukan penindakan di jasa-jasa pengiriman karena pergerakan rokok illegal juga sudah mulai menyasar lewat online," terangnya.
Sementara itu, ciri-ciri rokok ilegal yang disampaikan kepada masyarakat agar mudah dipahami disingkat dengan 2P dan 2B.
P yang pertama adalah polos, artinya dalam bungkus rokok tidak ada cukai yang seharusnya ditempel sebagai salah satu pungutan. P kedua adalah palsu, artinya ada pita cukainya tapi cukai tersebut bukan berasal dari Kantor Bea Cukai yang resmi mengeluarkan pita cukai, biasanya berupa foto kopian atau cetakan biasa.
Kemudian, B yang pertama adalah bekas, artinya pita cukai sebenarnya asli tapi pernah ditempelkan di bungkus BKC yang sudah pernah beredar.
B yang kedua adalah berbeda, artinya ini baik ditempelkan misalnya dari rokok SKM kemudian ditempelkan di bungkus SKT maupun dari pabrik rokok A kemudian ditempelkan di pabrik rokok B, jelas cara seperti ini tidak diperkenankan.
"Bagi yang melanggar sesuai dengan beberapa pasal terkait dengan undang-undang cukai, selain sanksi pidana juga memberikan sanksi administrasi berupa pengenaan cukai dan sanksinya dua kali cukai yang seharusnya terutang seperti itu," pungkasnya. (Adv/jum).