JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Menjelang penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah pada 22 September 2024, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bersama-sama mendeklarasikan netralitas ASN di Stadion Wilis Kota Madiun, Jum'at (20/9/2024).
Deklarasi ASN ini dilaksanakan dalam Apel Siaga Pemerintah Kota Madiun dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak 2024 dengan tertib, aman dan kondusif.
"Dalam rangka mensukseskan Pemilukada serentak tahun 2024 dan sebelum nanti tanggal 22 ada penetapan bakal calon kepala daerah dan tanggal 23 penetapan nomor urut paslon maka kami Pemkot Madiun mengumpulkan seluruh ASN untuk deklarasi netralitas ASN," jelas Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto.
Menurutnya, ASN terdiri dari PNS dan pegawai P3K dan tenaga upahan termasuk juga seluruh pegawai pemerintah yang dibayar dan dibiayai oleh Pemkot Madiun melalui ABPD Kota Madiun.
"Makanya hari ini semuanya hadir, ada sekitar lima ribu lebih ASN, kita bersama-sama mendeklarasikan netralitas ASN. Karena kita ini digaji oleh pemerintah, digaji oleh rakyat maka kita harus netral dan kita harus mensukseskan pemilukada ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Eddy Supriyanto menyampaikan, dengan mewujudkan netralitas ASN nantinya tidak ada satupun ASN yang berpihak ke salah satu paslon. Selain itu, nantinya juga tidak ada ASN yang menggerakkan bahkan ikut kampanye.
"Tapi kalau menghadiri secara personal silahkan, itu pun sudah di atur melalui surat edaran Mendagri. Tapi semua ASN sudah saya sarankan dan saya datangi semua OPD agar lebih baik tidak usah ikut acara-acara kampanye," ungkapnya.
Pj Wali Kota Madiun mengajak seluruh ASN agar bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Karena ASN ataupun PNS yang hadir ataupun mengikuti bahkan tidak netral dalam pelaksanaan Pemilukada juga bisa menimbulkan kericuhan, karena Kota Madiun selama ini sudah aman, nyaman dan kondusif.
Jika setelah ada penetapan paslon dalam Pilkada serentak 2024 ditemukan ada ASN yang tidak netral, Pj Wali Kota Madiun menyebutkan bakal ada sanksi tegas. Mulai sanksi ringan, sedang dan berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tindakan tegas akan kita berikan sesuai dengan aturan perundang-undangan di penyelenggaran pemilu, karena itu sudah diatur semuanya sampai dengan denda atau pun pidana dan sebagainya," pungkasnya. (ADV).