JATIMPOS.CO/JEMBER- Pasca Pemkab Jember menandatangani kerjasama masalah titik jemput bagi angkutan online dengan Koperasi Giat Bersama beberapa waktu yang lalu, menyisakan masalah.
Salahsatunya, koperasi yang digandeng pemkab itu tidak memiliki izin resmi tentang penyelenggaran angkutan sewa khusus.
Nur Andrito Febriawan, Area Operasional Manager Go-Jek sebagai salahsatu mitra yang tergabung dalam Koperasi Giat Bersama Sejahterah mengakui adanya penandatanganan perjanjian ini berpacu dengan waktu.
"Sudah berbadan hukum, tapi untuk izin sampai hari ini masih belum ada, dan masih akan diusahakan kedepan, mungkin bisa ditanyakan ke Koperasi," katanya.
Berdasarkan Peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia nomor PM 118 Tahun 2018 pasal 11 tentang penyelenggaran angkutan sewa khusus, menyebut bahwa perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan Angkutan sewa Khusus.
Adanya Koperasi ini bertujuan untuk mewadahi para ojek online serta ojek konvensional yang berada di sekitar wilayah stasiun Jember. Tetapi, dengan tidak adanya izin yang dikantongi untuk penyelenggaraan Angkutan sewa Khusus, membuat penandatanganan kesepakatan ini terkesan terburu-buru.
Sementara, Richo Suroso, konsultan Koperasi Giat Bersama Sejahterah, menyebut bahwa sampai hari ini izin terkait pengadaan angkutan sewa khusus miliknya masih dalam proses pengajuan.
"Masih proses pengajuan di dinas perhubungan Jatim, dan sambil jalan kesiapan teman-teman juga sudah ada," katanya.
Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak Dishub Jember terkait ketiadaan izin dari penyelenggaran angkutan sewa khusus ini. Menurutnya, hal itu bukanlah menjadi suatu masalah. "Tidak masalah, kami sudah komunikasi dengan Dishub Jember dan Jatim," tambahnya.
Pengajuan izin ini, kata dia, sudah masuk ke Dishub jatim sejak awal September lalu. Setidaknya butuh waktu dua bulan untuk menerbitkan izin pengadaan angkutan sewa khusus.