JATIMPOS.CO/TUBAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo menegaskan bahwa Pemkab Tuban telah melakukan langkah konkret menyusul rekomendasi Bawaslu tentang banner atau baliho calon bupati Incumbent.
Pencopotan gambar foto incumbent berlogo Pemkab Tuban di banner yang terpasang di berbagai titik strategis di kecamatan maupun perkotaan, menurut Arif sudah ditindaklanjuti alias sudah diturunkan. Menurut Arif hal ini mutlak harus dilakukan merespon rekomendasi Bawaslu mengenai penurunan baliho atau banner dari incumbent Bupati dan Wakil Bupati yang sama-sama menjalani cuti masa kampanye dan masih terpasang.
"Merujuk surat dan rapat koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah dengan Bawaslu Tuban pada 24 September lalu, intinya banner milik Bupati Tuban yang saat ini sedang cuti di luar tanggungan negara harus dilepas karena menggunakan fasilitas negara. Proses pelepasan ini telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait dan saat ini terus berproses," jelasnya, Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut, pria berlatar belakang hukum ini mengatakan bahwa berdasarkan hasil audiensi Bawaslu dengan Pjs. Bupati Tuban, Agung Subagyo, Pemkab Tuban telah menjalankan berbagai langkah sesuai prosedur yang berlaku. Arif menceritakan pada kesempatan itu, Pjs. Bupati telah mengoordinasikan dengan OPD dan memberikan arahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari 600-an banner hasil rekomendasi di kecamatan, sebagian besar sudah diproses karena ada banner yang dipasang juga oleh masyarakat di lapangan.
"Pjs. Bupati terus memantau perkembangan proses penurunan baliho dan banner tersebut, dan saat ini sudah dalam proses pencopotan," tutur Arif.
Selanjutnya, Pemkab Tuban melakukan evaluasi dan koordinasi secara intensif dengan melakukan pengecekan di lapangan, hingga monitoring dan evaluasi, terutama yang menggunakan fasilitas negara.
Arif juga menegaskan bahwa Pemkab Tuban berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan.
Pemkab Tuban terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan OPD terkait guna memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (min)