JATIMPOS.CO/TRENGGALEK – Bertempat di Aula Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati, menyerahkan secara simbolis uang ganti rugi kepada 39 warga yang terdampak Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong.
Dalam acara penyerahan kompensasi tersebut, Erma, sapaan akrab Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jatim, mengungkapkan harapannya agar seluruh lapisan masyarakat mendukung percepatan pembangunan Bendungan Bagong.
“Kita mengharapkan semua pihak dapat mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong ini,” ujar Erma, Rabu (16/10/2024).
Erma juga menekankan pentingnya kerja sama, baik dari pihak panitia pengadaan maupun masyarakat, agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
“Tidak hanya panitia pengadaan, masyarakat juga diharapkan dapat bekerja sama untuk mempercepat proses ini,” tambahnya.
Erma menjelaskan bahwa dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama untuk mempercepat ketahanan pangan di Trenggalek. Menurutnya, dengan kompensasi yang diberikan, warga diharapkan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan produktif yang mendukung ketersediaan bahan pangan lokal.
“Harapannya, masyarakat bisa memanfaatkan kompensasi ini untuk pengadaan produk pangan lokal sehingga dana tersebut bisa dimanfaatkan secara produktif, bukan konsumtif,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPN Trenggalek, Agus Purwanto, melaporkan bahwa proses pengadaan tanah untuk Bendungan Bagong telah mencapai sekitar 50%. Ia menyebut masih ada sekitar 800 bidang tanah yang perlu diselesaikan karena menghadapi sejumlah kendala.
“Masih dalam proses, ada sekitar 800 bidang yang harus diselesaikan,” kata Agus.
Agus, selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah PSN Bendungan Bagong, berharap agar seluruh proses pengadaan tanah bisa selesai pada akhir tahun ini. Saat ini, 39 warga telah menerima kompensasi, sementara 22 lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Hari ini ada 39 warga yang sudah menerima ganti rugi. Masih ada 22 lagi yang masih dalam proses,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan bahwa musyawarah dengan masyarakat telah dilakukan. Dari sekitar 569 bidang tanah, nilai ganti rugi sudah diumumkan, dan proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dari masyarakat. Jika disetujui, pembayaran akan segera dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).(ard)