JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Integritas Relawan Pendata dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Yang Bebas Pungli (pungutan liar) di Sun Hotel Kota Madiun, Jum'at (29/11/2024).
Sosialisasi tersebut diikuti Fasilitator Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping Rehabilitasi Sosial (RESOS).
Ada dua narasumber (narsum) yang dihadirkan. Narsum pertama, Kasi Hukum Polres Madiun, AKP Yulis Hary Rahmanto Maliki dengan paparan materi terkait Aspek Hukum Pungutan Liar dan Sanksi Hukum. Narsum kedua, Inspektur Kabupaten Madiun, Joko Lelono AP dengan paparan materi terkait Satgas Saber Pungli Kabupaten Madiun.
Sosialisasi ini digelar juga dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024. Peringatan Hakordia tahun ini mengambil tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju." Tema ini diusung dengan filosofi bahwa momentum ini sangat penting bagi Indonesia untuk memperkuat komitmen dari seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi.
Plt Sekretaris Dinsos Kabupaten Madiun, Karon Suprapto menyampaikan, keberadaan pilar-pilar sosial yang merupakan relawan pendata ini menjadi pendukung dalam upaya pengentasan kemiskinan Kabupaten Madiun. Pilar-pilar sosial ini merupakan ujung tombak dalam penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS).
"Kami berharap, seluruh pilar sosial memiliki integritas tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, yang juga termasuk di dalamnya adalah pendataan PPKS atau masyarakat miskin," jelas Karon Suprapto mewakili Plt Kadinsos Kabupaten Madiun, Hendro Suwondo usai membuka sosialisasi.
Dia juga berharap melalui acara sosialisasi ini bisa meningkatkan integritas pilar-pilar sosial selaku pendata, sehingga dapat terwujud pelayanan kesejahteraan yang merujuk pada good governance. Karena kedepan pihaknya juga ingin mewujudkan Dinas Sosial sebagai zona integritas, di mana seluruh pelayanan bebas korupsi dan pungli.
"Setelah mengikuti sosialisasi ini diharapkan nanti pada kegiatan pendataan sudah tidak ada lagi istilah nepostisme, sehingga data yang masuk itu memang betul-betul warga yang membutuhkan bantuan," jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, kerja keras pilar-pilar sosial ini telah menunjukkan keberhasilannya. Hal ini terlihat dari penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Madiun. Jika merujuk dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per-Desember 2022 sejumlah 359.842 jiwa menurun menjadi 347.105 jiwa, kemudian per-Oktober 2023 menurun sebanyak 12.737 jiwa atau 3,67 persen.
"Data ini selaras dengan data yang disampaikan BPS bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Madiun menurun dari 11,04 persen di tahun 2023 menjadi 10,63 persen pada awal tahun 2024," pungkasnya. (jum).