JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang menambahkan 6 ruas jalan untuk kawasan parkir. Hal tersebut disampaikan saat pembinaan petugas parkir bersama tim pengawas parkir di aula kantor Dishub setempat, Kamis (28/11/2024).

Sebelumnya sebanyak 22 zona ruas jalan yang ditetapkan kawasan parkir, kini bertambah menjadi 28 ruas jalan. Adapun 6 ruas tersebut yakni di Jl Cakraningrat, Jl KH Ahmad Dahlan, Jl Otto Iskandardinata, Jl RAA Suryoadiningrat, Jl Kusuma Bangsa, dan Jl Cak Durasim.

Sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Sedangkan zona ruas jalan untuk parkir tertuang dalam surat keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/291/415.10.1.3/2024 tentang Penetapan zona kawasan parkir. 

"Berkenaan dengan keputusan tersebut Dinas Perhubungan Mempunyai wewenang untuk mengelola zona Kawasan parkir yang telah ditetapkan untuk meningkatkan PAD. Namun, sesuai rencana, kebijakan ini baru diberlakukan tahun depan, yakni 2025," terang Kepala Dinas Perhubungan, Budi Winarno melalui Kabid DalOps, Bambang Tedjoatmoko didampingi Kasi Perparkiran Rina Indryani.

Saat ini, sambung Tedjo sapaan akrabnya, bahwa dishub mulai memikirkan petugas parkir yang akan ditugaskan di sejumlah ruas jalan baru tersebut. Salah satu opsinya menjalin kerjasama dengan masyarakat.

"Jadi, secara otomatis harus ada kerja sama dengan masyarakat yang saat ini sudah menjadi relawan atau petugas di enam lokasi tersebut,” kata Tedjo.

Dijelaskan Tedjo, bahwa untuk penarikan retribusi parkir hanya dilakukan pada kendaraan dengan plat diluar Kabupaten Jombang dan untuk kendaraan yang berasal dari Kabupaten Jombang tidak dikenakan retribusi dengan adanya bukti stiker parkir berlangganan yang ditempel pada plat nomor atau bodi kendaraan.

"Kemudian sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani, berkenaan dengan tarif retribusi kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 yaitu untuk R2 = Rp.2000 dan R4 = Rp. 4000," urainya.

Untuk diketahui dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan pemahaman penerapan ruas jalan kewenangan dari Dinas Perhubungan Jombang dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Satpol PP, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Disdagrin, Satlantas Polres Jombang juga diikuti belasan juru parkir disejumlah ruas jalan, serta pengawas perparkiran Jombang.

Sesuai kesepakatan bersama tersebut, bahwa di JL. R.A.A Soeroadiningrat, di Jalan Otto Iskandardinata untuk kendaraan diparkir di sisi utara jalan sesuai marka garis parkir, selanjutnya di Jalan Cak Durasim kendaraan diparkir pada sisi selatan jalan sesuai marka garis parkir, berikutnya di Jalan Ahmad Dahlan kendaraan diparkir pada sisi timur jalan sesuai marka garis parkir, untuk di Jalan Kusuma Bangsa kendaraan diparkir pada sisi barat sesuai dengan marka garis parkir. Terakhir di jalan Cakraningrat kendaraan diperbolehkan parkir dikedua sisi jalan.

Terpisah Joko Fatah Rochim dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menyampaikan apresiasinya kepada Dishub Jombang yang telah melakukan pembinaan perparkiran di Jombang agar lebih aman, kondusif dan teratur.

"Saya kira bagus sekali forum semacam ini dilakukan, bisa duduk bersama menata kawasan perparkiran agar tidak semrawut. Perlu diketahui sebenarnya untuk semua urusan parkir yang menggunakan bahu jalan, itu semua satu pintu leadinh sektornya yakni Dinas Perhubungan. Kemudian pada masyarakat Jombang yang telah membayar parkir berlangganan, dihimbau untuk memasang stiker berlangganan tersebut pada kendaraannya. Jadi saat parkir ditempat yang telah ditentukan tersebut, sudah gratis," ungkap Cak Fatah sapaan akrabnya yang sekaligus tim pengawas parkir di Jombang. (her)