JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun menggelar operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.

Operasi ini dilakukan menyisir toko-toko di wilayah pinggiran Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada Rabu (15/1/2025).

Selain diikuti Tim Sekretariat DBHCHT Kabupaten Madiun dan Bea Cukai Madiun, operasi gabungan juga melibatkan Denpom AD, Trantib Kecamatan Gemarang, Polsek Gemarang dan Koramil Gemarang.

Kasi Binwasluh Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun yang merugikan negara.

Operasi gabungan ini menjadi langkah konkret untuk mendorong masyarakat, khususnya pedagang, agar lebih memahami pentingnya mematuhi aturan terkait cukai.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menekan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

“Kami bersama Bea Cukai Madiun terus berkomitmen menindak peredaran rokok tanpa cukai atau cukai salah peruntukan. Tindakan ini sangat penting demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada pengaduan atau membutuhkan informasi dari terkait rokok ilegal masyarakat bisa menghubungi call center di 0881-0268-99880.

"Atau bisa datang langsung ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun," pungkasnya. (jum).