JATIMPOS.CO/TRENGGALEK - Seluruh kepala desa, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek sepakat mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Deklarasi ini dilakukan dalam pertemuan di Pendopo Manggala Praja Nugraha pada Jumat (16/5/2025).

Pendirian Koperasi Merah Putih ini merupakan amanah dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) Tahap Kedua.

Musyawarah Desa Khusus akan digelar mulai 20 Mei 2025 untuk membahas pendirian koperasi di masing-masing desa, termasuk penetapan modal awal, simpanan pokok, simpanan wajib, serta penyusunan akta notaris.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, yang memimpin sosialisasi ini, menyatakan bahwa seluruh kepala desa, BPD, dan camat telah berkomitmen untuk segera membentuk koperasi tersebut.

"Alhamdulillah pada hari ini kita sudah ada komitmen. Semua Kepala Desa, para BPD dan Camat siap untuk membentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih," ujarnya.

"Kita punya target Bulan Mei ini, semua desa sudah melaksanakan musdes khusus. Diawali pada tanggal 20 Mei, kami memerintahkan untuk bisa musdes khusus. Mungkin yang sudah musdes khusus bisa segera berkoordinasi dengan notaris," imbuhnya.

Sekda Edy juga menyampaikan bahwa Pemkab Trenggalek akan mendukung biaya pendirian koperasi, termasuk penyusunan akta notaris.

“Pendanaan dari kami, pemerintah daerah mendukung untuk biaya pendirian atau penyusunan akta notaris. Kemudian hal-hal yang menjadi komitmen seperti bagaimana besaran simpanan pokok, simpanan wajib, modal awal dan sebagainya kita menyerahkan kepada masing-desa melalui rapat anggota yang nanti diselenggarakan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan syarat wajib pencairan dana desa tahap kedua.

"Jadi pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ini menjadi persyaratan, yang itu menjadi dokumen yang harus dilampirkan pada saat penyaluran atau pencairan dana desa tahap 2,” katanya.

Mengenai modal awal, Edy mengatakan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh masing-masing desa. Namun, pemerintah daerah siap mendanai hingga Rp 5 miliar. “Yang penting target kita Kopdes Merah Putih terbentuk secara organisatoris. Kemudian nanti bagaimana tata kelolanya kita melalui pendampingan Dinas Komindag,” ujarnya.

Menurutnya, koperasi Merah Putih ini akan mengembangkan berbagai sektor usaha. “Tapi pada dasarnya ke enam pintu ini kita buka. Bila nanti ada pengembangan potensinya, yang penting sudah ada wadahnya. Bisa klinik, kemudian sembako, atau mungkin yang lain-lain, yang penting sudah ada pintunya,” kata Edy.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjalankan Instruksi Presiden ini dengan baik dan mematuhi semua aturan serta pedoman yang telah ditetapkan.

"Pesannya mari kita melaksanakan intruksi ini dengan sebaik-baiknya. Aturannya bagaimana, tata kelolanya bagaimana, kita pedomani itu," tutup Edy Soepriyanto.

Koperasi Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan layanan yang lebih baik dengan fokus pada pemanfaatan potensi lokal. Koperasi ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan mempercepat akses terhadap layanan seperti simpan pinjam, sembako murah, serta layanan kesehatan.

Dengan adanya koperasi ini, Pemkab Trenggalek berharap dapat membangun ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa. (Ard)