JATIMPOS.CO/TUBAN – Dua pria pengguna aktif akun di grup media sosial facebook "Gay Tuban Lamongan Bojonegoro" harus berurusan dengan polisi. Pantauan cybercrime, pria berinisial J (45) dan AJ (30) diketahui kerap memposting konten berisi ajakan melakukan hubungan sesama jenis.

Buntut aktivitas meresahkan ini polisi mengamankan tangkapan layar postingan bermuatan kesusilaan dari kedua orang tersebut. Alat bukti lainnya handphone yang dipakai mengakses grup yang berisi video kesusilaan.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan penangkapan dua orang asal Kabupaten Tuban menjadi pintu masuk untuk membongkar sisi gelap grup. Tentu tindakan ini diambil merespon keresahan masyarakat terhadap aktivitas grup di medsos yang dinilai tidak sesuai norma dan budaya masyarakat.

Grup facebook yang dibuat sejak 2010 sudah memiliki lebih dari 1000 anggota. Kini Satreskrim masih menguber pembuat grup dan mengungkap siapa saja anggota aktif.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari pengguna-pengguna aktif lainnya serta mengungkap siapa pembuat grup Gay Tuban,” ungkap Dimas dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Dalam perkara ini keduanya terancam dijerat UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (min)