JATIMPOS.CO/KABUPATEN NGAWI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan berupa barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman Pendopo Wedya Graha, Kabupaten Ngawi, Rabu (18/6/2025).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak keuangan negara serta penegakan ketentuan di bidang cukai. Kegiatan ini berlangsung secara simbolis di Pendopo Wedya Graha Ngawi sebelum dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Kepala KPPBC TMP C Madiun, P. Dwi Jogyastara mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari 34 Surat Keputusan Penetapan BMN dari 87 penindakan selama periode April 2023 hingga April 2025.

“Barang yang kami musnahkan terdiri dari 5.022.216 batang rokok ilegal dan lebih dari satu juta mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total nilai barang mencapai Rp 7,39 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,87 miliar,” jelas Jogyastara dalam konferensi pers.

Rincian barang yang dimusnahkan antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM): 4.935.996 batang, Sigaret Putih Mesin (SPM): 86.220 batang dan MMEA: 1.058.660 ml. Barang-barang tersebut tergolong sebagai barang kena cukai ilegal yang peredarannya perlu diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Pemusnahan dilakukan secara bertahap. Rokok ilegal dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah dan kemudian ditimbun tanah, sedangkan MMEA dituangkan ke dalam tong berisi tanah. Langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 dan Nomor 150 Tahun 2023 tentang pengelolaan BMN eks kepabeanan dan cukai.

Persetujuan pemusnahan BMN diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara melalui Surat Nomor S-98/MK/KN.4/2025, dengan batas waktu pelaksanaan satu bulan sejak tanggal persetujuan.

Selain tugas pengawasan, Bea Cukai Madiun mencatat capaian penerimaan negara yang signifikan. Pada 2024, penerimaan mencapai Rp 1,218 triliun atau 107,41 persen dari target. Untuk 2025, target penerimaan naik menjadi Rp 1,34 triliun, dan hingga Mei 2025 sudah tercapai Rp 523,4 miliar (38,99%).

Penerimaan cukai terbesar disumbang oleh perusahaan rokok besar seperti HM Sampoerna dan Gudang Garam.

Dalam aspek pengawasan, hingga Mei 2025, tercatat 37 penindakan, terdiri dari 35 penindakan terhadap rokok ilegal dan 2 terhadap MMEA ilegal, dengan jumlah barang bukti sebanyak 2.662.000 batang rokok dan 21 liter MMEA. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,87 miliar.

P. Dwi Jogyastara mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. “Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga melanggar hukum,” tegasnya.

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati ikut memusnahkan rokok ilegal di di halaman Pendopo Wedya Graha, Kabupaten Ngawi, Rabu (18/6/2025).

Informasi mengenai peredaran rokok ilegal dapat dilaporkan ke Bea Cukai atau aparat penegak hukum terkait, termasuk Satpol PP dan Kepolisian.

Satpol PP : Kabupaten Madiun Masih Nihil Pelanggaran Signifikan

Sementara itu, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa wilayah Kabupaten Madiun hingga kini belum ditemukan pelanggaran signifikan dalam peredaran rokok ilegal.

“Kami rutin melakukan operasi pasar menyasar toko-toko kelontong. Namun sejauh ini, tidak ada temuan pelanggaran yang berarti,” ujar Tatik.

Ia juga mengimbau masyarakat Madiun untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal serta melaporkan bila menemukan pelanggaran ke media center Satpol PP atau langsung ke Bea Cukai. (Adv/jum).