JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun untuk sementara waktu menutup layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang biasa dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Madiun, jalan Alun - alun utara Kota Madiun.

Penutupan layanan Adminduk itu terhitung mulai Senin 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sedangkan layanan yang bersifat tatap muka langsung dialihkan menjadi layanan online.

" Pelayanan Adminduk di Mall Pelayanan Publik untuk sementara waktu ditutup dan diganti dengan layanan online, jadi pemohon cukup mengirim berkas persyaratan ke Nomor Whatsap Petugas Registrasi Desa yang ditunjuk, " jelas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Sugiharto kepada Wartawan, Sabtu (21/3/2020).

Menurutnya, layanan Adminduk yang bisa dilakukan secara online tersebut adalah semua dokumen kependudukan, kecuali perekaman dan legalisir dokumen kependudukan yang belum ditanda tangani secara elektronik.

Sementara untuk legalisir, lanjutnya, masih bisa dilayani. Dengan ketentuan dokumen belum menggunakan tanda tangan elektronik atau masih menggunakan tanda tangan basah. Layanan legalisir ini tentunya juga mempertimbangkan dari segi kepentingan yang mendesak.

" Semua layanan ini tetap gratis tanpa adanya pungutan biaya, sedangkan untuk informasi lebih lanjut terkait pelayanan Adminduk ini masyarakat Kabupaten Madiun bisa menghubungi petugas Dispendukcapil Kabupaten Madiun melalui Nomor Telpon 082141861025, " ucapnya.

Lebih lanjut dia katakan, penutupan layanan Adminduk di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Madiun ini dilakukan menindaklanjuti arahan Dirjen Adminduk Kementrian Dalam Negeri serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/1780/101.1/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.

Selain itu, juga berdasarkan Intruksi Bupati Madiun Nomor 4/INSTRUKSI/2020 tentang antisipasi meningkatnya resiko penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Bidang Kemasyarakatan.

" Penutupan layanan Adminduk ini sebagai upaya untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona. Saya berharap masyarakat Kabupaten Madiun bisa memahaminya, " ungkapnya. (jum).