JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan Keputusan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026, sekaligus penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Muda Graha, Selasa (17/12/2025).

Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Desa Kebonsari, Kecamatan Kebonsari. Bupati Madiun Hari Wuryanto juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 15 perwakilan kepala desa serta menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.

Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan, seluruh proses penyusunan dan penetapan APBDesa 2026 harus tetap berpedoman pada regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, telah berupaya maksimal dengan menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi agar desa dapat segera menetapkan APBDesa masing-masing.

“APBDesa sudah kami sebarkan semuanya supaya segera diputuskan. Karena rekomendasi sudah kami berikan, desa tinggal memutuskan APBDesnya,” ujar Hari Wuryanto.

Ia berharap, apabila seluruh desa dapat menetapkan APBDesa tepat waktu, Kabupaten Madiun dapat kembali menjadi daerah yang lebih awal dalam proses pencairan Dana Desa tahap pertama. Meski regulasi dari pemerintah pusat masih dalam tahap pembahasan, kesiapan sejak dini dinilai penting agar pembangunan desa dapat segera berjalan.

“Kita berharap Dana Desa bisa cair sesuai dengan biasanya. Kabupaten Madiun diharapkan bisa mengawali pencairan tahap pertama, sehingga masyarakat desa segera bisa menikmati manfaatnya,” kata dia.

Bupati juga berpesan agar pemanfaatan APBDesa dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya disiplin dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.

“Harus disiplin perencanaan, disiplin penganggaran, disiplin pelaksanaan, dan disiplin evaluasi. Jika itu dijalankan, maka pengelolaan APBDesa akan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyampaian materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Materi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen kepala desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (jum).