JATIMPOS.CO/MADIUN — Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Madiun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 untuk menyerap masukan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas layanan.
Kegiatan bertema “Mewujudkan Standar Pelayanan Loka POM di Kabupaten Madiun yang Transparan, Responsif, dan Berorientasi pada Masyarakat” itu berlangsung di Gedung Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Selasa (22/9/2026).
Forum tersebut mempertemukan Loka POM dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, masyarakat, dan media. Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama untuk meningkatkan standar pelayanan.
Kepala Loka POM Kabupaten Madiun Aziz Jihaduddin mengatakan, FKP menjadi ruang untuk mendapatkan masukan secara langsung dari pengguna layanan. Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan yang diberikan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Forum ini tujuannya adalah untuk memberikan diskusi dan masukan, sehingga pelayanan yang akan diberikan itu memberikan dampak yang maksimal kepada masyarakat,” kata Aziz.
Loka POM Kabupaten Madiun memiliki tujuh jenis pelayanan publik. Layanan tersebut meliputi sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB); sertifikasi pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB) secara bertahap; serta sertifikasi pemenuhan aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Selain itu, terdapat penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika, penerbitan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan, serta penerbitan rekomendasi sebagai pemohon importir obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
Aziz mengatakan, sejumlah layanan tersebut berkaitan dengan sertifikasi, rekomendasi, perizinan, serta informasi dan pengaduan. Karena itu, kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, dan biaya pelayanan menjadi hal penting, terutama bagi pelaku usaha dan UMKM.
Melalui FKP, Loka POM juga memperkuat tiga aspek utama pelayanan, yakni transparansi, responsivitas, dan orientasi pada masyarakat. Transparansi mencakup keterbukaan mengenai alur, persyaratan, biaya, hingga jangka waktu pelayanan.
Sementara responsivitas diwujudkan melalui peningkatan kecepatan dalam menanggapi pengaduan, pendampingan bagi pelaku UMKM, serta pemanfaatan teknologi digital. Adapun orientasi pada masyarakat diarahkan pada pemenuhan kebutuhan, keamanan, dan kepuasan pengguna layanan.
Wilayah kerja Loka POM Kabupaten Madiun mencakup Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
Bupati Madiun Hari Wuryanto yang hadir dalam forum tersebut mengatakan, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan penting untuk memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan pengguna layanan.
“Forum ini menjadi forum yang penting yang bisa memastikan standar pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan oleh masyarakat,” ujar Hari Wuryanto.
Hari Wuryanto juga mendorong agar pelayanan Loka POM semakin mudah, cepat, dan transparan, termasuk melalui digitalisasi. Menurut dia, kemudahan pelayanan dibutuhkan masyarakat dan pelaku UMKM untuk memperoleh kepastian mengenai keamanan serta legalitas produk obat dan makanan.
Melalui forum tersebut, Loka POM Kabupaten Madiun berharap berbagai masukan, saran, dan kritik dapat menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan. Hasil konsultasi diharapkan tidak berhenti sebagai pembahasan, tetapi ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (jum).