JATIMPOS.CO/TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dibuat gelagapan dengan bencana Covid-19. Hal ini semakin terlihat setelah sepekan terakhir ini divonis berstatus zona merah. Berbagai cara pun telah ditempuh namun tak mampu menekan penyebaran.
Meski telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban No. 65 tahun 2020 dan turunnya Intruksi Presiden (inpres) No 06 tahun 2020 ternyata seolah Pemkab Tuban belum mampu menerjemahkan ayat-ayat pasal yang ada di dalamnya. Terlepas kurang, belum atau sudah massifnya sosialisasi ke publik, Pemkab Tuban berdalih dikarenakan masyarakat yang membandel tidak disiplin memenuhi protokol kesehatan.
Agar predikat merah ini tidak sampai masuk ke jurang zona hitam Bupati Tuban Fathul Huda pun mendadak mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran perihal pemberlakuan pembatasan jam malam sampai pukul 21.00 WIB selama 15 hari terhitung mulai tanggal 1-15 September 2020.
Dijelaskannya, dalam dua pekan kedepan pembatasan aktivitas diberlakukan untuk segala sektor usaha kecuali pelayanan kesehatan dan SPBU. Agar bukan sekadar main-main Pemkab Tuban tak segan-segan akan mencabut izin usaha bila tidak mengindahkan kebijakan yang diambilnya.
Fathul Huda menegaskan pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda 100 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha yang membandel terancam denda 300 ribu hingga pencabutan ijin usaha.
“Maka seluruh kegiatan di atas pukul 21.00 WIB harus ditiadakan kecuali aktivitas berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Fathul Huda dalam jumpa pers di pendopo kridho, Senin (31/08).
Melihat parahnya kondisi saat ini maka penerapan isolasi mandiri di rumah ditiadakan. Dalam sepekan ke depan Pemkab akan mengambil alih pelaksanaan isolasi warga terkonfirmasi positif Covid. Akan disediakan lokasi karantina khusus dan fasilitas penunjang lainnya. Selain itu kemungkinan pemberlakukan kembali pembatasan sosial dengan menutup kembali objek wisata dan tidak memberikan izin kegiatan mengumpulkan masyarakat juga akan diberlakukan.
“Operasi akan intens dilakukan di sejumlah lokasi rawan dan petugas kesehatan berhak melakukan rapid test di saat bersamaan,” kata Huda.
Wakil Bupati Noor Nahar Husein menambahkan salah satu faktor penyebabnya adalah lokasi Kabupaten Tuban menjadi daerah transit. Akibat munculnya klaster baru dari tingginya mobilitas warga menggunakan kendaraan umum maupun pribadi. Penularannya berasal dari satu orang yang kemudian menyerang ke anggota keluarga lain.
“Ini menjadi keadaan darurat yang harus disikapi bersama-sama,” tandasnya.
Noor Nahar menarget dalam dua pekan kedepan Kabupaten Tuban bisa keluar dari zona merah dan kembali masuk ke zona orange. Tentunya hal ini perlu kerjasama semua pihak.
Sekadar diketahui, dalam menanggulangi bencana Covid ini Pemkab Tuban mengalokasikan anggaran sebesar Rp 240.569.515.776. Hinga pada Juli serapannya baru mencapai Rp 62.922.669.260 atau baru sekitar 26,16% dari pagu total. (min)