JATIMPOS.CO/PONOROGO - Sebanyak 35 ribu sertifikat tanah yang diurus melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo, dipastikan selesai dan akan diserahkan kepada masing-masing pemiliknya pada akhir tahun 2020 ini.
Seperti yang disampaikan Kepala Kantor Agraria Penataan Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo, Arya Ismana usai mengikuti secara virtual, acara Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL yang digelar di Istana Negara, Jakarta. Senin (9/11/2020).
Disampaikannya, bahwa di Ponorogo, target PTSL adalah menerbitkan 35 ribu sertifikat tanah. Target ini adalah hasil revisi akibat covid-19 dari yang sebelumnya mencapai 55 ribu lembar sertifikat.
"Saat ini, secara sistem ke-35 ribu sertifikat ini sudah selesai. 100 persen selesai di sistem, pekerjaan lapang sudah selesai. Tinggal tanda tangan, tapi karena manual maka kita pastikan sampai akhir tahun sudah selesai dan bisa diserahkan. PTSL ini kita laksanakan di 26 desa di 11 kecamatan di Ponorogo." Kata Arya sambil menyatakan penyerahan sertifikat tersebut adalah dalam rangka Hari Bakti Agraria dan Tata Ruang 2020.
Hingga 9 November 2020 ini, sebanyak 7.984 lembar sertifikat untuk 7.984 bidang telah diserahkan. Sebanyak 4.380 lembar lainnya sudah siap diserahkan. Dan yang sedang dalam proses finishing adalah 32.636 bidang.
"Sudah ada yang kita serahkan. Hal ini untuk memotivasi masyarakat agar melihat fakta bahwa sertifikat ini bisa jadi dan selesai saat diurus dengan program PTSL." ungkap Arya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Soedjarno yang membagikan secara simbolis sertifikat PTSL mengatakan, dengan telah diserahkannya sertifikat, maka masyarakat telah memiliki dokumen legal terkait tanahnya.
"Kita apresiasi kinerja ATR/BPN yang sudah bekerja keras menerbitkan sertifikat masyarakat kita. Dengan begitu, mereka memiliki dokumen legal dan sah untuk aset yang dimilikinya." kata Plt Bupati Soedjarno.
Lebih lanjut Soedjarno menyampaikan, Sertifikat yang sudah di terima, bisa menjadi dokumen untuk mendukung usaha yang dijalankan. Yaitu sebagai kolateral atau agunan pada lembaga keuangan untuk mendapatkan permodalan yang dibutuhkan si pemilik sertifikat. (nur).