JATIMPOS.CO/TUBAN – Maraknya penghadangan truk pupuk di sejumlah tempat menjadi perhatian khusus Polres Tuban. Dinas Pertanian bersama pihak terkait difasiliasi Polres rapat koordinasi di Gedung Sanika Satyawada, Selasa (10/11/2020).

Dalam kegiatan ini hadir Kabagops Polres Tuban Kompol Budi Santoso, Pasi Ops Kodim 0811 Tuban Kapten Inf. Prayitno, PJU, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Murtadji, Kapolsek Jajaran, Manager  Penjualan wilayah Jawa-Bali Petrokimia Gresik Iyan Fajri, serta seluruh distributor wilayah Kabupaten Tuban.

Kabagops Polres Tuban Kompol Budi Santoso memimpin rapat menyampaikan penghadangan truk muatan pupuk ini menjadi masalah bersama. Oleh karenanya pihaknya meminta penjelasan dari sejumlah pihak terkait. Budi berharap agar data di E-RDKK di-Update. Selain itu pagu kebutuhan pupuk di Kabupaten Tuban juga disampaikan ke Polres Tuban.

Melihat kondisi lapangan yang demikian, agar distributor membuat jadwal pengiriman yang selanjutnya diteruskan ke Polres maupun Polsek. Maksimal tiga hari sebelum pengiriman.

"Kalau dari keterangan Pak Kadis dan Petrokimia stok itu cukup, cuma petani tidak sabar, nantinya mereka juga akan dapat," ucap Budi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tuban Murtadji menyampaikan bahwa penyerapan pupuk sampai saat ini sudah sekitar 75 persen. Ada sisa 25 persen dengan hitungan teknis masih bisa mencukupi kebutuhan untuk dua bulan kedepan.

“Tidak ada kelangkaan, stok pupuk subsidi masih sangat cukup sampai dua bulan ke depan,” tegasnya.

Murtadji menambahkan pada 2021 petani yang tidak memiki Kartu Tani tidak akan mendapatkan pupuk, maka diharapkan semua petani jangan sampai tidak mendaftar di E-RDKK.

Manager penjualan wilayah Jawa-Bali Petrokimia Gresik Iyan Fajri menyampaikan Petrokimia Gresik siap menyediakan pupuk sesuai yang dibutuhkan petani di Kabupaten Tuban.

"Kami sudah menugaskan kepada semua distributor maupun kios untuk dapat menyalurkan sesuai aturan yang berlaku," kata Iyan Fajri.

Bagi distributor yang melakukan pelanggaran maupun penyelewengan akan mendapat sanksi administrasi hingga pencabutan izin. (min)