JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan Tahun 2020 di Gedung RM Icha Orient Tarzan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu (18/11/2020).

Sosialisasi itu diikuti oleh Camat se - Kabupaten Madiun, pimpinan lembaga terkait, seperti TNI/Polri, perbankan, PT Taspen, Imigrasi, Kemenag, BPJS serta 15 operator SIAK Kecamatan dan 15 orang Kasi Pelayanan.

Kepala Dispendukpencapil Kabupaten Madiun, Sugiharto mengatakan, kegiatan ini digelar diantaranya untuk mensosialisasikan terkait Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring, Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan adminduk, serta Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Materi itu, disampaikan langsung oleh narasumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Ahmad Ridwan, SE, M.Si.

“ Kegiatan ini diadakan agar masyarakat dapat mengetahui, memahami tentang peraturan – peraturan administrasi kependududkan yang baru, khususnya berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan secara daring, pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang rentan administrasi kependudukan, serta formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, “ jelasnya.

Sekda Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto bersama narasumber dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Ahmad Ridwan.
-------------------------------------------
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto usai membuka acara itu mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah mengalami perkembangan yang pesat dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan membahagiakan masyarakat.

“ Pelayanan publik yang konvensional secara perlahan harus kita tinggalkan dan tergeser dengan pelayanan yang lebih mudah dan dapat dijangkau oleh penduduk dimanapun sesuai dengan Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring, maka seluruh pelayanan pengurusan administrasi kependudukan diberlakukan secara daring, “ jelasnya.

Pelayanan administrasi kependudukan secara daring ini menurutnya dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan yang berbasis elektronik. Sehingga proses pengurusan dokumen kependudukan berupa pengiriman data atau berkas yang persyaratannya dilakukan melalui media elektronik yang berbasis website.

Dalam hal ini, Dispendukpencapil sudah menggunakan layanan melalui email dan watsap. Seperti permohonan untuk cetak KTP - el, KIA, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, pindah datang, pengaktifan data dan layanan pengaduan. Adapun yang harus dilayani secara langsung yaitu perekaman KTP - elektronik dan legalisir dokumen yang masih menggunakan tanda tangan basah (belum memakai barcode).

Sementara sesuai Permendagri No. 07 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring bahwa Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Selain itu untuk cetak KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perceraian sekarang tidak memakai kertas security, tetapi menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019.

Sedangkan untuk memeriksa keabsahan TTE pada dokumen kependudukan yang berbarcode penduduk dapat mengunduh aplikasi VerryDS di aplikasi playstor. " Dokumen kependudukan yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak perlu lagi untuk dilegalisir sesuai dengan Permendagri No. 104 Tahun 2019, " pungkasnya. (jum).