JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid - 19 di dalam unit operasionalnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soedono Madiun menetapkan kebijakan khusus. Yakni, dengan menghentikan sementara rujukan pasien bedah umum, kebidanan dan kandungan mulai tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Hal tersebut dilakukan juga sehubungan dengan bertambahnya jumlah tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif Covid - 19 di RSUD Dr Soedono Madiun.

Penghentian sementara rujukan pasien itu disampaikan dalam surat nomor 445/2.357/303/2021 kepada kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit se-Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Ponorogo (Pawitandirogo), Jumat (15/1/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dr Soedono Madiun, dr. Hafidin Ilham, Sp.An, menjelaskan, kebijakan itu berlaku bagi operasi bedah maupun kebidanan yang sifatnya terencana.

" Untuk tindakan yang sifatnya emergency tetap kami lakukan seperti biasa,’’ jelas dr. Hafidin Ilham, Sp.An, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pelaksanaan penghentian sementara ini rencananya akan berlaku hingga 25 Januari mendatang. Artinya, penutupan sementara hanya dilakukan selama 10 hari. Langkah ini juga dilakukan untuk membenahi sarana prasarana yang ada di rumah sakit tersebut dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Terkait tenaga kesehatan di RSUD Dr Soedono yang terpapar Covid-19, Hafidin mengungkapkan ada tujuh orang yang terkonfirmasi positif. Meski begitu, seluruhnya sudah diisolasi dan dilakukan tracing terhadap kontak erat.

" Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kebanyakan yang terpapar justru bukan mereka yang merawat pasien Covid-19. Dari tracing sekitar 30 kontak erat, semuanya dinyatakan negatif,’’ ungkapnya. (jm/sumber madiuntoday)